Setelah sebelumnya warga Kabupaten Sukabumi berurusan dengan hukum akibat statusnya di media Facebook yang mengatakan ‘Dibohongi pakai surat An-nisa ayat 3, janda kaya bahenol dikawin’. Kali ini, medsos kembali menelan ‘korban’.
Giliran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sukabumi serta Front Pembela Islam (FPI) Kota Sukabumi melaporkan salah satu pemilik akun Facebook bernama Yuan Lee ke Polres Sukabumi Kota.
Hal itu dilakukan, lantaran di akunnya, ia sering memposting kalimat-kalimat yang dinilai bisa memecah belah dan memengaruhi kerukunan umat beragama.
Yuan Lee beberapa kali memposting di akun Facebook-nya kalimat yang terkesan memprovokasi. Salah satu contohnya, ‘Siap-siap deh perang. Ayo rapatkan barisan.
Kita tidak bisa tinggal diam lagi, ini sudah keterlaluan. NKRI tidak boleh kalah oleh sekelompok preman berkedok agama.
Mari kita basmi, FPI, HTI, MUI dan semua organisasi radikal lainnya. Tgl 2511 saya siap melawan mereka bersama TNI dan Polri’.
Postingan tersebut langsung mendapat reaksi dari sejumlah ormas Islam di Kota Sukabumi. Rabu (23/11/2016), mereka pun melaporkan pemilik akun Yuan Lee ke Polres Sukabumi Kota.
“Agar masalah (dugaan) penghinaan dan penebar kebencian ini tidak melebar. Kami lakukan upaya hukum dan kita laporkan secara resmi untuk dilakukan proses penyelidikan,” ungkap Sekretaris MUI Kota Sukabumi, KH Kusoy kepada Radar Sukabumi usai melakukan pelaporan ke Polres Sukabumi Kota, Rabu (23/11/2016).
Menurut Kusoy, pelaporan yang dilakukan oleh pihaknya bersama FPI untuk meredam hal-hal yang tidak diinginkan.
Pasalnya, umat Islam di Kota Sukabumi merasa dilecehkan serta ditantang secara terbuka. Maka dari itu, pihaknya berharap masyarakat Kota Sukabumi tak terpancing serta tidak main hakim sendiri. Lantaran, terduga pelaku penebar fitnah dan kebencian sudah dilaporkan.
“Masyarakat yang merasa kesal dengan ulahnya, diminta untuk bisa bersabar. Karena, upaya hukum sudah ditempuh. Jadi, kita serangkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian,” pintanya.
Masih kata Kusoy, pihaknya berharap pihak kepolisian dapat secepatnya melakukan proses penyelidikan atas laporan yang dilakukan.
Pihaknya menginginkan proses dugaan penghinaan terhadap MUI, FPI, HTI serta ormas Islam lainnya dapat memiliki kejelasan.
Lantaran, pihaknya sangat menghargai keberadaan terlapor mimiliki hak praduga tak bersalah.
“Mudah-mudahan secepatnya pihak kepolisian mengungkap persoalan ini dengan baik. Karena, kebenaran dalam statusnya di Facebook itu harus dibuktikan dan kami menghormati hasilnya seperti apa pun,” harap Kusoy.
Sementara itu, Ketua DPW FPI Kota Sukabumi, Fathurrahmaan mengatakan, akan menerjunkan sekitar 20 personel tim inti dari FPI yang menjadi saksi atas laporan terhadap dugaan pelecehan dan fitnah serta penebar kebencian dalam Facebook yang diduga dilakukan oleh akun dengan nama Yuan Lee.
“Pada 18 November, akun Facebook Yuan Lee mengunggah hal yang provokatif,” terangnya.
Masih kata Faturahman, dirinya meyakini status tersebut dapat memicu Kota Sukabumi tidak kondusif akibat ulah salah satu oknum yang dapat merusak harmonisasi antarumat beragama.
“Daripada tidak kondusif, kami laporkan secepatnya. Karena, takut terjadi apa-apa pada kelompok itu. Jangan pernah menghina umat Islam,” paparnya.
Maka dari itu, lanjut Fatur, pihaknya berharap proses penyelidikan dapat secepatnya dilakukan oleh pihak yang berwajib.
Yakni, mengumpulkan semua bukti serta saksi untuk dapat secepatnya diputuskan dugaan penghinaan, pencemaran nama baik serta penebar kebencian tersebut.
“Harapanya, seminggu sudah ada titik terang, sesuai yang dijanjikan pihak penyidik. Meskipun, proses penyelidikan akan dilakukan melibatkan tiga saksi ahli. Karena, lebih cepat dilakukan penyelidikan dapat meredam kekecewaan yang dialami umat Islam,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rustam Mansur mengatakan, hasil dari pemeriksaan sementara, Yuan Lee mengaku bahwa akun Facebook-nya telah di-hack.
“Tapi, kita masih melakukan proses penyelidikan untuk menuntaskan persoalan ini,” terangnya.
Masih kata Rustam, pihaknya berharap masyarakat Kota Sukabumi untuk tenang serta tidak terprovokasi. Pasalnya, semua akun di media sosial belum tentu kebenarannya.
Untuk itu, masyarakat harus cerdas dalam menyikapi setiap informasi yang beredar di jejaring sosial.
“Ini pembelajaran buat pengguna medsos, untuk lebih berhati-hati ketika memposting sesuatu. Jangan sampai, membuat ketersinggungan pihak atau lembaga. Karena ada aturan dan undang-undang hukumnya,” imbaunya.
0 komentar:
Post a Comment