Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pengangguran asal Kampung Citawa Mangga Dua, Desa/Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang itu, kini harus duduk di meja hijau.
Dugaan penganiayaan itu terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Lelaki kelahiran Bandarjaya, Lampung itu, duduk sebagai terdakwa.
Surat dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang Sulistiawan. JPU menyebut, penganiayaan itu bermula saat terdakwa menjemput istrinya, Rani, dari tempatnya bekerja pada Senin (5/9), sekira pukul 17.30 WIB.
Korban mengajak terdakwa untuk pulang dan tinggal di rumah orangtuanya. Namun, permintaan korban ditolak terdakwa. Alasannya, terdakwa malu lantaran tidak bekerja dan takut membebani keluarga istri terdakwa.
“Penolakan itu menyebabkan cekcok mulut, tetapi tidak sampai terjadi kekerasan fisik,” kata JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Emy Tjhahjani Widiastoeti.
Terdakwa akhirnya membawa korban pulang ke kontrakan mereka di Kampung Citawa Mangga Dua, Desa Kibin. Pasangan ini tidur bersama di kamar kontrakkan.
Selasa (6/9), sekira pukul 03.15 WIB, terdakwa terbangun dari tidur. Terdakwa keluar kamar menuju kamar mandi untuk buang air kecil.
“Saat terdakwa kembali ke tempat tidur, istri terdakwa sedang mengotak-atik ponsel dengan posisi miring ke kiri membelakangi terdakwa,” kata JPU.
Perbuatan korban membuat terdakwa penasaran. Terdakwa berusaha membalikkan tubuh korban menghadap dirinya sembari melontarkan pertanyaan.
“Kamu selingkuh ya,” ucap JPU menirukan pertanyaan terdakwa kepada korban.
Bukan menjawab, korban malah memarahi terdakwa. Cekcok mulut tidak dapat dihindari. Terdakwa berusaha merebut ponsel korban. “Tiba-tiba korban menggigit tangan kiri terdakwa,” ujar JPU.
Spontan terdakwa melepas tangan kirinya. Setelah tangannya terlepas, terdakwa menuju dapur mengambil sebilah pisau.
Saat kembali ke kamar, terdakwa membekap korban dari belakang dan menusukkan pisau ke perut bagian kiri korban.
“Korban berteriak-teriak sembari mencakar wajah dan tangan kiri terdakwa,” kata JPU.
Rontaan dan teriakan korban membuat terdakwa panik. Tanpa pikir dua kali, terdakwa menusuk perut korban sebanyak tiga kali. Teriakan korban membuat warga mendatangi kamar kontrakan terdakwa.
Kedatangan warga membuat terdakwa semakin panik. Terdakwa mengiris perut dan lengannya sendiri. Saat pintu kamar didobrak, terdakwa pingsan, sedangkan korban masih dalam keadaan sadar.
Pasangan ini dibawa menuju RS Hermina Ciruas. “Setelah beberapa hari mendapatkan perawatan, terdakwa dijemput anggota Polsek Cikande,” tegas JPU.
Akibat perbuatan terdakwa, perut korban mengalami luka 20 sentimeter dengan kedalaman 5 sentimeter. Bahkan, ada luka terbuka berukuran 1,5 sentimeter membuat jaringan perut korban terbuari keluar.
“Luka tersebut menimbulkan halangan untuk melaksanakan pekerjaan atau pencahariannya sementara waktu,” kata JPU.
Terdakwa dijerat dengan dakwaan primer Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana dan subsider Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana.
Seusai pembacaan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan tiga orang saksi. Yakni, Rani, Aliudin orangtua angkat Rani, dan Erman, Ketua RT setempat.
Rani mengakui peristiwa tersebut disebabkan oleh kecurgiaan terdakwa terhadap dirinya. Terdakwa memojokkan korban seolah-oleh telah selingkuh. “Saya nikah siri. Sudah enam bulan. Kerja jahit di pabrik,” kata Rani.
sumber : pojoksatu.id
0 komentar:
Post a Comment