POJOKJABAR.com, SUKABUMI – Unit Raskrim Polsek
Cicurug Polres Sukabumi menangkap seorang pelaku kejahatan pecah kaca
kendaraan berinisial Joko Santoso (19) di rumah kontrakannya di Kampung
Pasirleutik Desa Parungkuda Kecamatan Parungkuda, Minggu (27/11/2016).
Joko ditangkap setelah berbulan-bulan menjadi daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi.
Joko terlibat dalam aksi kejahatan bersama kakaknya, Andi Lala (23)
pada Rabu (27/7) lalu dengan sasaran pecah kaca sebuah mobil milik
Tumpal Gultom yang sedang terparkir di depan rumah makan Saiyobaru Jalan
Raya Siliwangi, Gang Koramil Desa Nyangkoek Kecamatan Cicurug.
Aksi pecah kaca ini diketahui warga dan terjadi kejar-kejaran. Upaya
melarikan diri ini berakhir di Kampung Ciutara Desa Pondokasolandeuh
Kecamatan Parungkuda, yang berjarak satu kilometer dari tempat kejadian
perkara (TKP).
Andi Lala yang tidak bisa melarikan diri babak belur karena menjadi
bulan-bulanan warga, tak lama kemudian ia pun tewas. Sedangkan, Joko
Santoso berhasil kabur hingga ditetapkan menjadi DPO sejak kejadian itu.
0 komentar:
Post a Comment