Banner 1

Wednesday, 23 November 2016

Hutan Dirusak Perusahaan

JawaPos.com - Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mendesak pemerintah untuk bersikap tegas terhadap pelaku pengrusak hutan.

Salah satu perusahaan yang disebut ikut berkontribusi merusak hutan di Riau oleh Jikalahari yakni PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), milik Sukanto Tanoto. 



Koordinator Jikalahari Woro Supartinah menyebut, tidak lama lagi sanksi penghentian sementara izin operasional PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Desa Bagan Melibur, Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau segera berakhir.

Mereka meminta pemerintah tidak memberi keistimewaan terhadap perusahaan tersebut dan tidak dapat menutup mata kejahatan lingkungan yang dilakukank PT RAPP.

Lebih jauh Woro Supartinah mengatakan, PT RAPP telah terbukti melakukan kejahatan lingkungan, menghancurkan hutan alam dan membuka kanal baru secara massif dari bulan Juni hingga Agustus 2016.

"Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Badan Restorasi Gambut (BRG) harus menjatuhkan sanksi penghentian permanen kegiatan pembangunan kanal-kanal di lahan gambut Pulau Padang oleh PT RAPP. Bukti-bukti pelanggaran RAPP sudah sangat terang benderang," kata Woro dalam keterangannya yang diterima Selasa (22/11). 

jawapos.com 

0 komentar:

Post a Comment