JawaPos.com - Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mendesak pemerintah untuk bersikap tegas terhadap pelaku pengrusak hutan.
Salah satu perusahaan yang disebut
ikut berkontribusi merusak hutan di Riau oleh Jikalahari yakni PT Riau
Andalan Pulp and Paper (RAPP), milik Sukanto Tanoto.
Koordinator Jikalahari Woro
Supartinah menyebut, tidak lama lagi sanksi penghentian sementara izin
operasional PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Desa Bagan Melibur,
Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau segera berakhir.
Mereka meminta pemerintah tidak
memberi keistimewaan terhadap perusahaan tersebut dan tidak dapat
menutup mata kejahatan lingkungan yang dilakukank PT RAPP.
Lebih jauh Woro Supartinah
mengatakan, PT RAPP telah terbukti melakukan kejahatan lingkungan,
menghancurkan hutan alam dan membuka kanal baru secara massif dari bulan
Juni hingga Agustus 2016.
"Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (KLHK) dan Badan Restorasi Gambut (BRG) harus menjatuhkan
sanksi penghentian permanen kegiatan pembangunan kanal-kanal di lahan
gambut Pulau Padang oleh PT RAPP. Bukti-bukti pelanggaran RAPP sudah
sangat terang benderang," kata Woro dalam keterangannya yang diterima
Selasa (22/11).
0 komentar:
Post a Comment