Home »
politik
» Pernyataan Kapolri Akhirnya Terpatahkan, Ahok Harus Ditahan setelah Pemeriksaan
 |
ahok |
POJOKSATU.id, JAKARTA – Pemerintahan di bawah
kepemimpinan Joko Widodo seperti kembali ke zaman orde baru, di mana
penguasa dan pemimpin negeri anti kritik dan memaksakan kehendak.
Sekjen Eksekutif SNH Advocacy Center, Harry Kurniawan mengatakan,
pemerintah Jokowi bahkan lebih represif. Buktinya sampai keluar
pernyataan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian yang melarang rencana
aksi massa Bela Islam III pada 2 Desember mendatang.
Menurut dia, pernyataan Kapolri tersebut jelas melanggar UU.
“Penyampaian pendapat di muka umum dilindungi Undang-Undang,” ujar
Harry melalui siaran pers SNH Advocacy Center, Selasa (22/11/2016).
Justru, lanjut dia, apabila ada yang menghalang-halangi kegiatan penyampaian pendapat di muka umum itu suatu kejahatan.
“Pelakunya (menghalang-halangi) dapat dikenakan pidana penjara
sebagaimana Pasal 18 UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat
di Muka Umum,” terang Harry.
Lebih lanjut Harry menjelaskan, sepatutnya hak-hak rakyat dihormati karena Indonesia adalah negara demokrasi.
“Salah satunya adalah menyampaikan pendapat di muka umum,” ujar advokat yang menekuni bidang human rights ini”.
Jika kemudian muncul rencana aksi susulan itu bentuk dari buruknya equality before the law di Indonesia.
“Perkara yang sama namun perlakuan yang berbeda tentunya sangat
disayangkan terlebih tersangka penista agama Basuki Tjahaja Purnama yang
sudah berstatus tersangka masih menunjukan itikad yang kurang baik,”
kritiknya.
Menurut dia, sudah tepat kiranya apabila hari ini Ahok yang jadi
diperiksa untuk pertama kali sebagai tersangka ditahan agar tidak
terjadi keadaan yang menimbulkan kekhawatiran.
“(Semisal) tersangka akan mengulangi tindak pidana sebagaimana KUHAP mengaturnya, tutup Harry.
sumber : pojoksatu.id
Related Posts:
Tampung Aspirasi Komunitas Binatang
BOGOR–RADAR BOGOR,Sejumlah perwakilan buruh dan para pencinta binatang berkumpul bersama dalam kegiatan open house yang digelar di Saung Badra, posko pemenangan calon wali kota dan wakil wali kota Bogor Bima Arya-Dedie A R… Read More
Ngabogor Hejo Jadi Kampanye Khusus Edgar
BOGOR–RADAR BOGOR,Kebersihan lingkungan dan budaya gotong royong selalu dikampanyekan calon wali kota Bogor Edgar Suratman. Seperti yang dilakukannya saat berkampanye di Kelurahan Cipagiri, Kecamatan Bogor Utara, dan Kelur… Read More
Takzim pada Ulama Berbuah Restu
BOGOR-RADAR BOGOR,Usai bersilaturahmi dengan warga Kampung Bambon, Desa Ragajaya, Bojonggede, calon bupati Bogor Ade Ruhandi bersilaturahmi ke kediaman KH. M. Narsi di Desa Ragajaya didampangi para relawan dan kader partai… Read More
PWBS Siap Menangkan HADIST
MEGAMENDUNG-RADAR BOGOR,Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, menjadi salah satu basis massa bagi calon bupati dan wakil bupati Bogor Ade Yasin-Iwan Setiawan (HADIST).
Salah satunya ditunjukkan dengan hadirnya Paguyuban… Read More
498 Napi Terancam tak Nyoblos
CIBINONG–RADAR BOGOR,Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor mencatat 1.161 penghuni rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan di Kabupaten Bogor yang berhak menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Gubernur Jawa Barat 20… Read More
0 komentar:
Post a Comment