POJOKJABAR.com, DEPOK – Kepastian hukum bagi empat petani asal Tiongkok, Yu Wai Man (37), Xue Qingjiang (51), Gu Zhaojun (52), dan Gao Huaqiang (53) kini tinggal menghitung hari.
Jika keempatnya tidak bisa menunjukan surat-surat resmi dan izin tinggal di Indonesia, kemungkinan mereka terancam dipenjara.
Para WN Tiongkok itu diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 6
tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan ancaman lima tahun penjara.
Kepala Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas II Bogor, Arief
H. Santoso, mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan, awalnya mereka
berjumlah lima orang.“Dari pengakuan dua saksi yang mengetahui rutinitas WNA selama di Kampung Gunung Leutik, Sukadamai, tadinya ada lima orang. Salah satunya sudah pulang sejak beberapa bulan lalu,” ujar Arief kepada Radar Bogor, Kamis (10/11/2016).
Saat ini, pemeriksaan saksi-saksi masih terus dilakukan. Rencananya, Senin (14/11), Kepala Desa Sukadamai, Jaon Latifah, beserta suaminya Maman Suherman selaku LPM Desa, ikut diperiksa. Sambil menunggu dua di antara WNA tersebut yang berjanji akan menunjukkan identitas.
“Daripada kita menunggu, lebih baik kita periksa saksi dulu,” ungkapnya.
Sumber:pojok jabar
Uploader: M IKhsan Ramdani
0 komentar:
Post a Comment