Banner 1

Monday 28 November 2016

Buka Karaoke Ilegal Bakal Dipidanakan

JawaPos.com - Satpol PP Kabupaten Pekalongan memberi peringatan tegas kepada 23 pengelola tempat kaaoke ilegal. Jika masih terus berorasi, petugas mengancam akan dipidanakan.


Bahkan para pemandu lagu yang melayani tamu di tempat-tempat karaoke liar itu bakal diangkut sekaligus untuk dibawa ke panti rehabilitasi sosial di Solo.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pekalongan Alif Nurfiyanto mengatakan, langkah tegas tersebut untuk memberikan efek jera kepada para pelaku bisnis hiburan tanpa izin tersebut.

"Iya, selain langkah pidana, kalau perlu kita jaring sekalian pemandu lagunya biar pada kapok. Lalu kita bawa mereka ke panti rehabsos di Solo," jelas Alif.

Seperti yang sudah diberitakan Radar Pekalongan (Jawa Pos Group), Satpol PP Kabupaten Pekalongan melakukan tindakan tegas dengan menutup paksa 23 tempat karaoke liar di Kota Santri, Kamis malam (24/11). 

jawapos.com 

0 komentar:

Post a Comment