JawaPos.com - Satpol PP Kabupaten Pekalongan memberi
peringatan tegas kepada 23 pengelola tempat kaaoke ilegal. Jika masih
terus berorasi, petugas mengancam akan dipidanakan.
Bahkan para pemandu lagu yang melayani tamu di tempat-tempat
karaoke liar itu bakal diangkut sekaligus untuk dibawa ke panti
rehabilitasi sosial di Solo.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pekalongan Alif Nurfiyanto mengatakan,
langkah tegas tersebut untuk memberikan efek jera kepada para pelaku
bisnis hiburan tanpa izin tersebut.
"Iya, selain langkah pidana, kalau perlu kita jaring sekalian
pemandu lagunya biar pada kapok. Lalu kita bawa mereka ke panti rehabsos
di Solo," jelas Alif.
Seperti yang sudah diberitakan Radar Pekalongan (Jawa Pos Group), Satpol
PP Kabupaten Pekalongan melakukan tindakan tegas dengan menutup paksa
23 tempat karaoke liar di Kota Santri, Kamis malam (24/11).
0 komentar:
Post a Comment