POJOKJABAR.com, DEPOK – Yuniarti (38), tersangka
kasus penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya Bastian Emeraldi (2,8),
bersikeras jika bukan ia sepenuhnya yang menjadi aktor kasus ini.
Ia pun menuding jika ibu korban, Gadis Julianti Permatasari (23) juga
acapkali menganiaya Bastian. Untuk diketahui, Yuniarti merupakan
pengasuh korban.
“Saya merawat kok. Kalau saatnya makan ya saya kasih makan,” ujarnya
menggumam kepada awak media di Mapolresta Depok, Senin (28/11/2016).
Yuniarti mengatakan jika apa yang ia lakukan kepada korban, bukan
bentuk penganiayaan. Ia hanya ingin memberi pelajaran agar korban bisa
menurut kepada orangtunya.
Dirinya menilai jika balita menggemaskan ini acapkali melawan kepada orangtuanya.
“Saya hanya ingin memberi pelajaran agar korban hormat kepada orang tuanya,” tambah dia.
Pernyataan tersangka ini yang kemudian menyulut tensi Wakapolresta
Depok, AKBP Candra Sukma Kumara naik. Menurutnya, dari fakta-fakta di
lapangan menyatakan jika Yuniarti merupakan tersangka tunggal kasus ini.
“Mau kamu kasih makan atau apa. Tapi faktanya saat bersama kamu korban meninggal,” ungkap Candra kepada Yuniarti.
Candra menuturkan bahwa korban meninggal pada Selasa (22/11) malam.
Dari tubuhnya ditemukan sejumlah luka lebam. Bentuk kekerasan yang
diterima korban tidak hanya sampai disana.
Kepada korban, pelaku pernah menyutuhnya berdiri dari sore hingga
pukul 20:00 WIB. Karena lemas, korban pun terkulai jatuh. Pelaku
kemudian memaksa korban untuk kembali berdiri dengan cara memegang
lehernya.
Tubuhnya digoncang-goncang paksa. Dari hasil pemeriksaan kepada
sejumlah saksi, tersangka diketahui kerap emosional Ketika korban hendak
tidur sekira pukul 22:00 WIB, korban muntah-muntah.
Lalu dibawa pelaku ke klinik. Korban pun tewas dengan wajah membiru dan beberapa luka di sekujur tubuh.
“Untuk luka-luka kami temukan cubitan,” bebernya.
Mantan Kapolres Belitung Timur ini menambahkan, motif dari kasus ini
ialah perasaan cemburu tersangka kepada ibu korban. Adapun selama ini,
setiap berangkat kerja, ibu korban selalu diantar oleh suami tersangka
yang berprofesi sebagai tukang ojek online.
“Ibu korban sering diantar oleh suami dari pelaku ketika hendak
kerja. Bukan cinta segitiga. Tapi hanya karena cemburu saja,” ungkap
Candra.
Diketahui, karena memiliki kesibukan kerja, ibu korban yang tinggal
di kawasan Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan kemudian menitipkan
anaknya tersebut ke Yuniarti yang tinggal di daerah Cilangkap, Kota
Depok.
Perempuan yang sudah menjanda tersebut baru mengambil anaknya
tersebut setiap akhir pekan, saat dirinya libur. Pelaku digaji Rp
1.050.000 per bulan.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 76 C jo 80 (3) UU RI No 3
tahun 2014 tentang perlindungan anak jo 338 KUHP tentang pembunuhan
dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Candra.
sumber : pojoksatu.id
0 komentar:
Post a Comment