Ia pun menuding jika ibu korban, Gadis Julianti Permatasari (23) juga acapkali menganiaya Bastian. Untuk diketahui, Yuniarti merupakan pengasuh korban.
“Saya merawat kok. Kalau saatnya makan ya saya kasih makan,” ujarnya menggumam kepada awak media di Mapolresta Depok, Senin (28/11/2016).
Yuniarti mengatakan jika apa yang ia lakukan kepada korban, bukan bentuk penganiayaan. Ia hanya ingin memberi pelajaran agar korban bisa menurut kepada orangtunya.
Dirinya menilai jika balita menggemaskan ini acapkali melawan kepada orangtuanya.
“Saya hanya ingin memberi pelajaran agar korban hormat kepada orang tuanya,” tambah dia.
Pernyataan tersangka ini yang kemudian menyulut tensi Wakapolresta Depok, AKBP Candra Sukma Kumara naik. Menurutnya, dari fakta-fakta di lapangan menyatakan jika Yuniarti merupakan tersangka tunggal kasus ini.
“Mau kamu kasih makan atau apa. Tapi faktanya saat bersama kamu korban meninggal,” ungkap Candra kepada Yuniarti.
Candra menuturkan bahwa korban meninggal pada Selasa (22/11) malam. Dari tubuhnya ditemukan sejumlah luka lebam. Bentuk kekerasan yang diterima korban tidak hanya sampai disana.
Kepada korban, pelaku pernah menyutuhnya berdiri dari sore hingga pukul 20:00 WIB. Karena lemas, korban pun terkulai jatuh. Pelaku kemudian memaksa korban untuk kembali berdiri dengan cara memegang lehernya.
Tubuhnya digoncang-goncang paksa. Dari hasil pemeriksaan kepada sejumlah saksi, tersangka diketahui kerap emosional Ketika korban hendak tidur sekira pukul 22:00 WIB, korban muntah-muntah.
Lalu dibawa pelaku ke klinik. Korban pun tewas dengan wajah membiru dan beberapa luka di sekujur tubuh.
“Untuk luka-luka kami temukan cubitan,” bebernya.
Mantan Kapolres Belitung Timur ini menambahkan, motif dari kasus ini ialah perasaan cemburu tersangka kepada ibu korban. Adapun selama ini, setiap berangkat kerja, ibu korban selalu diantar oleh suami tersangka yang berprofesi sebagai tukang ojek online.
“Ibu korban sering diantar oleh suami dari pelaku ketika hendak kerja. Bukan cinta segitiga. Tapi hanya karena cemburu saja,” ungkap Candra.
Diketahui, karena memiliki kesibukan kerja, ibu korban yang tinggal di kawasan Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan kemudian menitipkan anaknya tersebut ke Yuniarti yang tinggal di daerah Cilangkap, Kota Depok.
Perempuan yang sudah menjanda tersebut baru mengambil anaknya tersebut setiap akhir pekan, saat dirinya libur. Pelaku digaji Rp 1.050.000 per bulan.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 76 C jo 80 (3) UU RI No 3 tahun 2014 tentang perlindungan anak jo 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Candra.
sumber : pojoksatu.id
0 komentar:
Post a Comment