”Hanya distribusinya saja yang belum merata,” ungkapnya, seperti diberitakan Indopos (Jawa Pos Group) hari ini.
Dikatakan Muhadjir, imbas distribusi yang belum merata menimbulkan sejumlah masalah di antaranya masih ditemukan daerah yang kekurangan guru dan kelebihan guru.
”Yang kelebihan guru tidak mau dikurangi. Akar masalahnya hanya pada distribusinya,” ucap dia.
Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini menjelaskan, urusan pengangkatan, penggajian, dan pemberian tunjangan memang menjadi wewenang pemerintah pusat.
Tetapi, pengaturan penyebaran guru adalah wewenang masing-masing daerah. Dikatakan Muhadjir, guru adalah pekerjaan mulia. Itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 14/2005 tentang Guru dan Dosen.
Selain itu, disebutkan guru secara resmi adalah pekerja profesioal, namun hingga kini profesi guru di Indonesia masih belum memenuhi
harapan.
”Masih diperlukan harapan dan upaya keras agar pekerjaan guru sebagai pekerjaan profesional,” tegasnya.
Lebih jauh Muhadjir mengungkapkan, selama ini pemerintah terus berupaya agar guru menjadi profesional. Hanya saja, upaya tersebut tidak diiringi upaya keras dari guru.
Tidak hanya itu saja, pemerintah juga bertekad untuk meningkatkan kesejahteraan guru melalui Tunjangan Profesional Guru (TPG).
”Guru yang sudah bersertifikat harus berimplikasi bagi perbaikan kompetensi dan kinerja. Ini untuk meningkatkan mutu profesi guru,” katanya.
Menurut Muhadjir, ke depan pihaknya akan merumuskan kebijakan agar sebagian TPG bisa diinventariskan bagi peningkatan kinerja guru melalui program dan pelatihan dan usaha guru belajar mandiri.
Profesi guru khusus tersebut meliputi pengembangan keprofesionalan, dan pengembangan karir. Ini agar guru semakin profesional dan meningkatkan kesejahteraan guru.
sumber : pojoksatu.id
0 komentar:
Post a Comment