Home »
Hukum
» MUI Melarang Keras GNPF MUI Pakai Logonya
JawaPos.com
- Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI berencana menggelar aksi
lanjutan pada 2 Desember. Dewan Pimpinan MUI secara tegas melarang GNPF
MUI menggunakan logo atau atribut MUI dalam aksi tersebut.
Wasekjen MUI Sholahudin Al-Ayubi memastikan GNPF MUI dengan MUI tidak memiliki hubungan struktural.
“Terkait dengan rencana aksi unjuk
rasa pada 2 Desember 2016 yang antara lain akan dilakukan oleh GNPF MUI,
maka MUI memandang perlu untuk menegaskan bahwa GNPF MUI bukanlah
merupakan bagian dari Dewan Pimpinan MUI,” ujar Sholah di Jakarta, Rabu
(23/11).
Upaya GNPF MUI dalam Aksi Bela Islam
III yang di antaranya menuntut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja
Purnama alias Ahok ditahan juga direspon para tokoh dan elemen
masyarakat. Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus
Selestinus menilai aksi 212 tidak berdasar.
“Tuntutan GNPF MUI tidak berdasar
dan tidak masuk akal karena dalam Pasal 20, 21 dan 22 KUHAP dikatakan
dengan jelas bahwa kewenangan penahanan terhadap seseorang tersangka
dan/atau terdakwa bergantung pertimbangan subyektif penyidik, penuntut
umum dan hakim,” tegas Petrus.
Menurutnya, GNPF MUI seharusnya
menghormati proses hukum yang dilakukan Polri. “Penyidik Polri lebih
mengedepankan reformasi penegakkan hukum dengan menjaga independensi,
netralitas dan profesionalisme dalam kasus Ahok di tengah desakan
massa,” lanjutnya. (elf/JPG)
0 komentar:
Post a Comment