Home »
Bisnis
» Fantastis! Ini Bocoran Besaran Pajak Google Selama 5 Tahun
JawaPos.com -
Kementerian Keuangan masih sulit menagih utang pajak perusahaan
teknologi multinasional seperti Google. Padahal, besaran pajaknya cukup
fantastis. Yakni diperkirakan mencapai Rp 5,5 triliun dalam lima tahun
terakhir. Menkominfo Rudiantara mengakui, kasus penagihan tunggakan
pajak Google tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat.
Kata dia, pemerintah harus lebih
dulu membuat aturan yang dapat memastikan Google memenuhi kewajiban
pajaknya. ''Masalah Google jangan dipaksa harus selesai besok. Jangan
dipaksa begitu,'' jelasnya.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
dikabarkan sedang merancang aturan perpajakan bagi penyedia layanan
aplikasi atau konten melalui internet (over the top).
Penyusunan aturan masih menunggu perhitungan besaran pajak dari
Kemenkeu. ''DJP nanti pasti punya strategi untuk menetapkan cara dan
besarannya (pajak, Red),'' katanya.
Mantan wakil dirut PLN itu
mengusulkan mekanisme penarikan pajak dilakukan secara sederhana.
Misalnya, pengenaan pajak penghasilan (PPh) secara final, bukan pajak
progresif atau pajak berdasar keuntungan. ''Pakai saja PPh final biar
tidak ribet dan mudah. Kalau mudah, orang lebih cenderung mau bayar
pajak,'' ungkapnya.
Selama ini, mekanisme pemungutan
pajak untuk perusahaan teknologi seperti Google sangat rumit. Karena
itu, perusahaan OTT lebih cenderung melarikan keuntungan ke luar negeri
daripada mencatatkan laba yang menjadi dasar pengenaan pajak di dalam
negeri.
Pengamat
perpajakan Darussalam menilai pemerintah seharusnya lebih agresif
menjajaki upaya untuk memajaki Google. Dia mencontohkan, pemerintah
Inggris membuat satu aturan perpajakan baru berupa diverted profit tax atau pajak atas keuntungan yang dibawa ke luar negeri. Aturan itu berhasil memaksa Google membayar pajak secara sukarela.
0 komentar:
Post a Comment