Tuesday, 15 November 2016
Dugaan Praktik Jual Beli Proyek, Kejaksaan Tidak Perlu ‘Tunggu Bola’
POJOKJABAR.com, CIKARANG PUSAT – Dugaan praktik jual beli kegiatan dinilai bukan hal yang baru di lingkungan pemerintah pusat dan daerah. Oleh karena itu, perlu ada shock therapy yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau kejaksaan untuk menangani persoalan tersebut.
Salah satu dugaan jual beli kegiatan atau proyek yang perlu mendapat shock therapy ialah di Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan (DPPK) Kabupaten Bekasi. Kejaksaan dinilai tidak perlu ‘menunggu bola’ seperti mencari bukti terlebih dulu untuk mengusut dugaan kasus tersebut.
“Jadi bisa saja kejaksaan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) karena praktik jual beli bisa dikatakan suap, makanya harus ada tindakan oleh penegak hukum,” ucap akademisi Unisma Bekasi, Harun Alrasyid.
Kata Harun, jika indikasi dugaan jual beli kegiatan sudah diketahui seharusnya kejaksaan juga sudah melakukan upaya penyelidikan.
“Jadi harus didorong untuk mencarinya jangan hanya menjemput bola saja, kan sekarang diminta bagaimana penyelenggara pemerintahan yang bersih tindakannya tidak merugikan rakyat dan negara,” katanya.
Meski demikian, perlu dicurigai jika Penujukan Langsung (PL) kegiatan di DPPK untuk anggota DPRD. Karena kata Harun, bisa saja hasil jual beli kegiatan atau proyek di dinas itu untuk membiayai partai yang menghadapi Pilkada 2017.
“Jadi bisa saja ada runutan ke sana, karena memang perlu dana pilkada atupun partai kalau memang untuk aspirasi dewan atau bisa saja untuk dewan pribadi,” ujarnya.
sumber : pojokjabar.id






0 komentar:
Post a Comment