Home »
Hukum
» Ahok Jadi Terpidana, Pencalonan Bakal Diganti 30 Hari Sebelum Pencoblosan
JawaPos.com
- Nasib pencalonan Basuki Tjahaja Purnama di Pilkada DKI Jakarta sedang
di ujung tanduk. Suksesi dirinya di pesta demokrasi itu tergantung
keputusan Bareskrim Polri.
Bila kasusnya berlanjut ke penyidikan
dan dibawa ke ranah persidangan, maka dia masih bisa melanjutkan proses
pencalonan di Pilkada DKI.
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum
(KPU) DKI Jakarta Sumarno, walaupun Ahok berstatuskan seabgai tersangka
dan terdakwa, dia tetap masih bisa ikut Pilgub DKI.
"Kalau tersangka dan terdakwa tetap bisa ikut seluruh tahapan pilkada," ujar Sumarno kepada JawaPos.com, Selasa (15/11).
Lebih jauh Sumarno mengungkapkan, Ahok
tidak bisa melanjutkan proses pencalonannya di Pilkada DKI, kalau
statusnya sudah naik menjadi terpidana.
Bila Ahok berstatus terpidana dan
sudah ditetapkan oleh hakim sebelum tanggal pencoblosan, maka partai
pengusung harus mengganti Ahok dengan calon lain.
0 komentar:
Post a Comment