Banner 1

Wednesday, 16 November 2016

Ahok Jadi Terpidana, Pencalonan Bakal Diganti 30 Hari Sebelum Pencoblosan

JawaPos.com - Nasib pencalonan Basuki Tjahaja Purnama di Pilkada DKI Jakarta sedang di ujung tanduk. Suksesi dirinya di pesta demokrasi itu tergantung keputusan Bareskrim Polri.

 


Bila kasusnya berlanjut ke penyidikan dan dibawa ke ranah persidangan, maka dia masih bisa melanjutkan proses pencalonan di Pilkada DKI.

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno, walaupun Ahok berstatuskan seabgai tersangka dan terdakwa, dia tetap masih bisa ikut Pilgub DKI.

"Kalau tersangka dan terdakwa tetap bisa ikut seluruh tahapan pilkada," ujar Sumarno kepada JawaPos.com, Selasa (15/11).

Lebih jauh Sumarno mengungkapkan, Ahok tidak bisa melanjutkan proses pencalonannya di Pilkada DKI, kalau statusnya sudah naik menjadi terpidana.

Bila Ahok berstatus terpidana dan sudah ditetapkan oleh hakim sebelum tanggal pencoblosan, maka partai pengusung harus mengganti Ahok dengan calon lain. 

jawapos.com 

0 komentar:

Post a Comment