Banner 1

Friday, 6 October 2017

Tilang CCTV di Bandung Sudah Berlaku, Begini Cara Kerjanya…


BANDUNG – Jajaran Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung memberlakukan e-tilang sejak Rabu (4/10/2017). Proses e-tilang menggunakan bukti rekaman berbasis rekaman kamera pemantau (closed circuit television/CCTV).

Kasatlantas Polrestabes Bandung Mariyono menjelaskan, infrastruktur kamera pemantau sudah dimiliki Kota Bandung. Sejumlah titik persimpangan jalan sudah dipasangi CCTV lengkap dengan pengeras suara.

“Alat yang dimaksud terhubung ke Area Traffic Control System (ATCS) yang berada di Balai Kota Bandung,” jelasnya saat ditemui wartawan, di Mapolrestabes Bandung, Rabu (4/10/2017).

Beberapa waktu lalu, infrastruktur tersebut sudah mulai difungsikan untuk imbauan serta teguran pada tahap awal. Sejumlah pelanggar diingatkan melalui pengeras suara. Tahapan berikutnya, tilang atas pelanggaran lalu lintas mulai diberlakukan.

Dalam pelaksanaannya, polisi akan memperhatikan para pengendara melalui CCTV.

“Nanti nomor polisinya akan kita potong dan nanti kita cari pemilik kendaraan melalui nomor polisi itu. Kita datangi nanti ke rumahnya,” ungkapnya.
Untuk pengendara yang melakukan pelanggaran, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm atau penumpang lebih dari dua orang. Sementara untuk roda empat, berhenti di ruang henti khusus (RHK) sepeda motor.

“Jenis pelanggarannya yang terlihat secara kasat mata,” ungkapnya.

Saat ditemui pelanggaran, petugas akan mencatat nomor polisi kendaraan pelanggar. Lalu, dilakukan idenifikasi dan langsung diberikan tilang sesuai alamat dari kendaraan yang teridentifikasi.

Pada prinsipnya, rekaman kamera pemantau tersebut berfungsi sebagai ‘mata’ yang melihat sebuah pelanggaran. Dalam rekaman gambar, akan terlihat pelat nomor kendaraan yang digunakan oleh pelanggar.

Dengan melacak plat nomor tersebut, bisa diketahui data pemilik, termasuk alamat pemilik kendaraan tersebut.


sumber:pojoksatu.id

Related Posts:

0 komentar:

Post a Comment