Banner 1

Thursday, 16 November 2017

Pembangunan Perumahan di Babelan Menggangu Warga


BABELAN – Proyek pembanguan sejumlah perumahan di wilayah kecamatan Babelan, mendapat penolakan dari warga. Pasalnya, selain belum mendapat persetujuan dari warga, kendaraan berat yang melintas juga dianggap mengganggu kenyamanan warga.

Hal ini diakui oleh Camat Babelan, Surya Wijaya. Kepada Radar Bekasi (Grup Pojoksatu.id) dia mengaku, pembangunan perumahaan di Kampung Pulo, Desa Babelan Kota dan sekitarnya dikeluhkan warga sekitar.

”Ya kami banyak mendapat laporan,” katanya.

Selain itu, dia juga mengaku tidak pernah mengetahui adanya pembangunan perumahan di wilayahnya. Karena, kata dia, selama ini belum pernah ada pengembang perumahan yang meminta izin pembangunan ke kecamatan.

“Yang memberikan perizinan salah satunya Dinas BPPT, untuk izin melintas Dinas Perhubungan (Dishub), dan yang menegakan perda Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi. Tapi selama ini saya belum melihat surat perizinannya,” kata dia.

Dia mengaku, selama ini dia mengaku kesulitan untuk berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak pengembang perumahan, terkait banyakny akeluhan dari warga. Pasalnya, setiap kali diundang, pihak kontraktor tidak pernah ada yang datang.

“Saya mengundang lima pengembang untuk mengikuti rapat, tapi yang hadir hanya satu pengembang dari Piktoria. Untuk pengembang seperti Wahana dan yang lainnya enggak hadir, para pengembang sudah beberapa kali diundang untuk menyelasaikan masalah ini, tapi tdiak pernah datang,” tegasnya.

Menurutnya, warga mengeluhkan dengan banyaknya kendaraan pengangkut tanah yang melintasi pemuiman warga. Akibatnya, lanjut dia, tidak sedikit jalan yang rusak. Dia berharap, para pengembang perumahan bisa mendengarkan keluhan warga.

“Pengembang yang saya undang sudah berkomitmen bersedia memperbaiki bagian jalan yang rusak. Sebelumnya saya juga sudah melihat langsung jalan yang rusak bersama Dinas PU,” tandasnya.

Sementara itu, kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi Suhup, mengaku tidak pernah memberikan ijin operasional kendaraan oleh pengembang yang ada di wilayah Kecamatan Babelan.

”Kita belum pernah mengeluarkan surat yang berkaitan dengan hal tersebut. Surat permohonannya belum pernah ada yang masuk. Seharusnya mereka atau pengembang memproses izin sesuai ketentuan sebelum menjalankan pembangunan,” tutupnya.
(pra)

Sumber:pojoksatu.id

Related Posts:

0 komentar:

Post a Comment