Banner 1

Thursday, 16 November 2017

Tak Kunjung Ditutup, Satpol PP Tak Bernyali Tutup THM di Kabupaten Bekasi?


CIKARANG PUSAT – Forum Komunikasi Ukhuwah Islamyah (Fukhis) Bekasi menuding Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah membohongi masyarakat, karena tak kunjung menutup Tempat Hiburan Malam (THM).

Pasalnya, Satpol PP selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) tak kunjung melakukan penutupan sejumlah THM di wilayah Kabupaten Bekasi.

Seperti diketahui, penutupan THM sesuai dengan Perda No 03 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan kepariwisataan. Dimana Perda tersebut pada pasal 47 bab III menerangkan, adanya pelarangan terhadap THM seperti karaoke, pub, dan live music yang mendekati pada prostitusi.

Perwakilan anggota Fukhis Bekasi, Burhan menerangkan, pihaknya merasa kecewa atas ketidak tegasan Satpol PP dalam menegakan Perda No 03 Tahun 2016. Menurutnya, apa yang tidak dilakukan Satpol PP sama saja pembohongan terhadap masyarakat.

Menurutnya, Pemkab Bekasi, yakni Satpol PP tidak punya keberanian dan serius dalam menegakkan Perda.

”Sebenarnya kami merasa dilecehkan oleh Pemkab Bekasi, terlebih Satpol PP, karena terus menjanjikan bakal melakukan penyegelan dan penutupan THM. Namun hingga saat ini, belum juga direalisasikan. Tentunya hal ini sama saja pembohingan publik. Sebab sejak beberapa bulan lalu hanya sebatas janji bakal menindak, dan terkahir pada 9-11 November, sejumlah THM akan ditutup secara permanen. Tapi pada kenyataannya, bisa dilihat sendiri bahwa THM masih tetap buka,” sesal Burhan di ruang rapat Satpol PP, Selasa (14/11/2017).

Anggota Fukhis lainnya, Ustad Nanang berjanji jika pihaknya bakal terus istiqomah untuk menegakkan Perda demi mengajak dan menghindari umat dari tempat-tempat maksiat agar tidak berbuat asusila.

”Meskipun kami merasa dilecehkan atas tidak ditutupnya THM, kami akan terus kawal tanpa lelah, sebab niat kami tulus untuk membersihkan Kabupaten Bekasi dari tempat maksiat,” tegas Nanang.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP, Ida Nuryadi menjelaskan, untuk saat ini pihaknya masih melakukan komunikasi dengan unsur TNI, Polri dan Kejaksaan. Selain itu juga menunggu surat keputusan dari pimpinan.

”Pada intinya, kami bakal menutup, tapi butuh proses dalam penegakan Perda. Sebab dalam Pasal 65, untuk penegakan Perda ada yang namanya teguran dan pendekatan persesuasif. Apabila langkah-langkah tersebut sudah ditempuh, namun tidak diindahkan, baru akan ditutup secara permanen,” bebernya.

Lanjut Ida, untuk penutupan, bukan berarti membiarkan THM tetap buka. Meski demikian, pihaknya lebih mengedepankan prosedur.

”Nanti kalau sudah ada waktunya dan surat perintah telah turun, pasti kami tertibkan,” janjinya.
(and)


Sumber:pojoksatu.id

Related Posts:

0 komentar:

Post a Comment