Banner 1

Wednesday 18 October 2017

Terkait Nota Kesepakatan Kerjasama Aset Daerah, Febri Diansyah: Memang Ada Tim KPK yang Ditugaskan ke Bekasi


CIKARANG PUSAT – Kepala Biro Humas Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Febri Diansyah membenarkan jika pihaknya sudah turun melakukan klarifikasi terkait aduan masyarakat adanya kesalahan dalam pengelolaan aset milik daerah yang dikerjasamakan dengan PT Hero dan PT YCH.

Pasalnya, dalam nota kesepakatan kerjasama aset milik daerah yang disepakati dan ditandatangani Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin dengan PT Hero dan PT YCH, diduga terdapat penyalahgunaan wewenang. Sebab, Peraturan Daerah (Perda) yang digunakan adalah Perda No 6/11 Tentang Retribusi Daerah, tapi bukan Perda No 10 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Aset Milik Daerah.

“Memang ada tim KPK yang ditugaskan ke Bekasi untuk melakukan klarifikasi awal informasi yang diterima dari pengaduan masyarakat,” ujar Febri saat dihubungi Radar Bekasi (Grup Pojoksatu.id), Senin (16/10/2017).

Dijelaskan Febri, setelah pihaknya melakukan penelaahan dari laporan masyarakat, dan untuk memperjelas adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi dapat merugikan keuangan negara. Sehingga pihaknya menurunkan tim untuk memintai keterangan kepada para pejabat yang terlibat dalam perjanjian kerjasaama aset tersebut.

Saat ditanya apakah sudah dikeluarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) untuk memeriksa pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, termasuk Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin?, Febri tidak menjawab. Tapi ia mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih melakukan investigasi permasalahan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Saat ini masih proses awal kami mencari keterangan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, dan berpotensi mengakibatkan adanya kerugian negara. Jadi, kami belum bisa memberikan informasi yang mendetail demi kepentingan tugas KPK,” terang Febri.

Dari informasi yang dihimpun, tim telaah KPK lebih fokus mempertanyakan dokumen yang menjadi landasan kerjasama dan dari mana dasar nilai Rp2.500 pada nota kesepakatan kerjasama aset milik daerah yang disepakati dan ditandatangani Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin dengan PT Hero dan PT YCH.

“Yang paling banyak ditanya KPK itu adalah Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bekasi, Edi Rochyadi yang saat itu menjabat sebagai Asda II dan Sutisna, dimana saat itu Kabag Kerjasama,” ujar sumber Radar Bekasi yang tidak mau namanya ditulis.

Lanjutnya, tim KPK juga menyoroti adanya hasil berita acara yang saat itu dipimpin Edi Rochyahdi selaku Asda II pada Bulan Agustus Tahun 2012 untuk merumuskan angka Rp2.500.

“Yang lebih banyak ditanyakan itu soal nilai Rp2.500 sebagai sewa untuk kerjasama. Bahkan KPK juga menanyakan Perda yang digunakan pada nota kesepakatan kerjasama aset milik daerah tersebut sebagai dasar untuk melakukan penegakan hukum apabila terbukti ada kesalahan,” terangnya.

Sementara itu, sejumlah pejabat yang sudah dimintai keterangan oleh KPK berusaha menghindari awak media, karena takut diwawancarai terkait hal itu. Salah satunya, Edi Rochyadi, dimana sebelumnya diberitakan, KPK memeriksa 15 pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi yang ikut menandatangani nota kesepakatan aset milik daerah.

“Intinya saya tidak ingin diwawancara dan berkomentar,” tukasnya.
(and)


sumber:pojoksatu.id

0 komentar:

Post a Comment