Banner 1

Tuesday, 3 October 2017

Pakar : Menteri Kok Restui Pembangunan TOD Pondok Cina Depok tanpa Izin


DEPOK – Pakar Hukum Tata Negara, Profesor Asep Warlan Yusuf mengatakan, di dalam undang-undang (UU), peraturan daerah (Perda) atau peraturan apapun itu. Setiap bangunan yang akan dibangun harus mengantongi ijin terlebih dahulu.

Disini sangat aneh ketika menteri memerintahkan pembangunan, padahal belum ada ijin. Ditambah, pembangunan Transit Oriented Development Vegas(TOD), di Stasiun Pondok Cina (Pocin), merupakan pembangunan yang kedua setelah Tanjung Barat.

Menurut profesor jebolan Universitas Parahyangan Bandung ini pemerintah harus taat peraturan. Pasalnya, dibuat izin mendirikan bangunan (IMB) untuk melihat sejauh mana sudah dilakukan uji kelayakan, uji peruntukkan bangunan, uji lalu lintas dan juga dari segi masyarakat.

BACA JUGA: Tak Ada IMB, TOD Pondok Cina Depok Melanggar Perda

“Ya harus patuhi aturan yang dibuat, percuma ada UU, perda dan aturan lainnya,” terang Asep Warlan kepada Harian Radar Depok (Pojoksatu.id Group), Senin (02/10/2017).

Apalagi, sambung Asep pembangunan apartemen ini juga harus dilengkapi analisis dampak linfkungan (Amdal)-nya. Tidak boleh ada proses pembangunan, jika belum mengantongi IMB. Disini pemerintah seharusnya tidak boleh membiarkan ini terjadi.

Apalagi terpaksa mengeluarkan ijin, karena sudah terlanjur dibangun. Dikhawatirkan nanti ada kekeliruan didalamnya, karena sudah terlanjur membeli bangunan.

“Tidak boleh ada proses pembangunan sampai mengantongi IMB. Menteri kok restui pembangunan,” tegasnya.

Perlu diketahui, pembangunan TOD di Stasiun Pondok Cina akan dibangun empat tower dengan menampung 3.693 unit hunian. Menggunakan lahan seluas 27.706 meter persegi dan nilai investasi mencapai Rp1,45 triliun.
(radar depok/ina)

Related Posts:

0 komentar:

Post a Comment