Wednesday, 15 November 2017
Dinas PUPR Kota Bekasi Dipecah, Ini Penyebabnya
BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi, akan memecah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Hal tersebut dikarenakan beban kerja yang ada di dinas itu dinilai terlalu berat dengan penggunaan anggaran cukup besar.
Selain itu, hal tersebut juga dikarenakan target pendapatan yang tidak kecil. Asda III Pemkot Bekasi, Dadang Hidayat mengatakan, pihaknya sudah mengantongi izin terkait hal itu.
“Izin dari pemerintah pusat sudah ada, baik secara teknis maupun administrasi,” katanya.
Ia menjelaskan, Dinas PUPR merupakan gabungan dari beberapa dinas atas implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No 18 Tahun 2016.
Sejumlah dinas yang bergabung seperti Dinas Tata Kota, dan Dinas Pertamanan, Pemakaman, dan Penerangan Jalan Umum (DP3JU).
“Rencananya dipisah menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Penataan Ruang,” ungkapnya.
Saat ini, hal pemecahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu tengah dibahas di DPRD Kota Bekasi. Karena, harus merevisi peraturan daerah tentang organisasi perangkat daerah.
Pemkot Bekasi mengharapkan agar pemecahan itu dapat segera rampung karena APBD 2018 sedang disusun.
Dinas PUPR dalam rancangan APBD tahun depan mendapatkan alokasi anggaran sekitar Rp 900 miliar.
“Inginnya tahun depan sudah ada pemecahan,” kata Dadang.
Tahun ini, dinas tersebut mendapatkan alokasi anggaran hingga Rp 800 miliar. Anggaran itu paling besar untuk kegiatan pembangunan infrastuktur jalan dan saluran.
Diketahui, bahwa dinas tersebut juga mendapatkan tugas untuk menghasilkan pendapatan dari perizinan, seperti pajak reklame sebesar Rp80 miliar.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata mengatakan revisi perda tersebut masih dibahas oleh Badan Legislasi DPRD Kota Bekasi.
Proses pembahasan tersebut diharapkan segera selesai. Sehingga, untuk membagi anggaran Dinas PU dan Dinas PR bisa terlaksana.
“Jika selesai, tahun depan dua dinas bisa langsung aktif,” kata Ariyanto.
(neo)
Sumber:pojoksatu.id
0 komentar:
Post a Comment