Banner 1

Friday 20 October 2017

Langgar Hukum, Dishub Diminta Tindak Tegas Pengelola Parkir di Jalan Hasibuan


BEKASI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi diminta menindak tegas penyedia layanan parkir yang tidak mencantumkan kewajiban untuk mengganti kendaraan yang hilang di tiket parkir.

Hal tersebut menyusul ketentuan pengelola parkir di Ruko Sun City yang tidak mengindahkan putusan Mahkamah Agung (MA) lewat Peninjauan Kembali (PK) tertanggal 21 April 2010, dimana setiap penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang dengan sejumlah uang senilai kendaraan tersebut.

Kondisi itu juga sempat dikeluhkan beberapa member, mengingat kondisi itu dinilai merugikan mereka, karena tidak adanya tanggung jawab dari pengelola parkir jika terjadi kehilangan.

Pengelola jasa parkir di ruko yang berada di Jalan M Hasibuan itu, dalam kartu parkir menyampaikan ketentuan umum yang menyatkan “segala kerusakan/kehilangan kendaraan atau bagian dari kendaraan adalah merupakan tanggung jawab pemilik kendaraan (tidak ada penggantian berupa apapun”.

Ketua Dewan Transportasi Kota Bekasi, Harun Al Rasyid mengatakan, Dishub Kota Bekasi harus mengambil langkah tegas terkait dengan hal itu.

“Pemerintah perlu mengontrol pengelola parkir yang tidak bisa mentaati peraturan. Jadi memang, kewenangan pemerintah untuk dia melakukan tindakan, apakah dia mencabut izinnya atau melakukan peringatan,” katanya.

Menurut Harun, penyedian layanan parkir perlu mencantumkan putusan MA pada kartu parkirnya. Artinya, tidak dibenarkan jika ada kerusakan atau kendaraan hilang saat parkir lalu dibebankan kepada pengguna jasa.

“Kalau ada yang tidak bisa melakukan itu sebetulnya itu bisa diberikan pelanggaran hukum. Nanti akan kita kordinasikan dengan kepolisian dan pihak terkait. Masyarakat bisa mengajukan klaim atau komplain pengelola parkir apabila tidak mencantumkan jika ada kehilangan merupakan tanggung jawa pengelola,” jelasnya.

Menurutnya memang masih ada pengelola parkir yang tidak mau bertanggung jawab jika ada kehilangan atau kerusakan kendaraan.

“Itu sebenarnya secara hukum tidak diperbolehkan karena secara hukum pengelola parkir berkewajiban mengganti bila terjadi kehilangan karena dia sudah mengambil, memungut dana (parkir),” ucapnya.

Sementara itu, saat menyambangi kantor penyedia layanan parkir di Ruko Sun City, karyawan setempat mengaku tidak berwenang untuk memberikan informasi dan meminta untuk menghubungi kantor pusatnya.

Pada kartu parkir terdapat nama penyedia layanan parkir, Centre Park. Saat dihubungi melalui nomor telepon perusahaan yang didapat dari mesin pencarian google, telepon tersebut tidak diangkat. Sehingga, sampai dengan berita ini diturunkan masih belum ada keterangan lebih lanjut dari penyedia layanan parkir.
(neo)


sumber:pojoksatu.id

0 komentar:

Post a Comment