Banner 1

Friday 20 October 2017

Para Pekerja Proyek Dispenda Kota Depok Abaikan K3


DEPOK – Ini yang lalai pelaksana pembangunannya, apa Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Cabang Pelayanan Pajak Daerah (CPPD) Wilayah Kota Depok I.

Rabu (18/10/17), saat pembangunan kantor senilai Rp5 miliar, sejumlah pekerja tidak mengikuti standar operasional yang mengharuskan menggunakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Pantauan Radar Depok (Pojoksatu.id Group), dari ratusan pekerja tidak ada satupun pekerja yang menggunakan perlengkapan K3. Seperti helm dan sebagainya. Setiap pekerja melakukan pekerjaan dengan peralatan seadanya.

Salah satu penganggungjawab proyek, Irwan mengaku, telah menyediakan perangkat K3. Namun dengan alasan para pekerja tidak terbiasa dengan peralatan tersebut, maka tidak ada yang menggunakan perlengkapan yang telah disediaka

“Ada peralatannya, tapi karena pada risih mungkin, jadi pekerja tidak ada yang pakai,” katanya saat dikonfirmasi Radar Depok di lokasi. Irwan mengatakan, tidak ada sanksi tegas memang untuk menegur para pekerjanya untuk melakukan kegiatan sesuai dengan K3.

Padahal, diketahui dalam Undang Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, para pengusaha jasa Konstruksi harus menggunakan K3 dalam setiap proyek pembangunan.

“Ya sudah sih sering kami tegur, tapi para pekerjanya lebih enjoy dengan kerja seperti itu,” lanjutnya.

Diketahui proyek pembangunan yang dilakukan oleh PT. Breins Veri dengan nomor kontrak 013/SPK/PEMB.GDG/ CPPD DPK I/VII/2017 tersebut menghabiskan anggaran APBD Provinsi Jawa Barat T.A 2017 hingga Rp5.599.940.000.
(radar depok/ade)


sumber:pojoksatu.id

0 komentar:

Post a Comment