Banner 1

Friday, 6 October 2017

Jaksa Telusuri Dana Rp6 M Pandawa Group


DEPOK – Majelis Hakim kembali digegerkan dengan ungkapan salah seorang saksi, dalam persidangan ke sebelas kasus penipuan dan penggelapan investasi fiktif Pandawa Group, di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Kelas 1B Kota Depok Kamis (05/10/2017).

Salah seorang saksi, Ade Hermawan mengungkapkan, tersangka utama Dumeri alias Salman Nuryanto pernah membeli rumah senilai Rp6 Miliar melalui perantara kepada Joy yang berada di Bandung.

“Saya waktu itu menjadi nasabahnya, memasukkan dana Rp17 juta, dan waktu itu pak Nuryanto pernah menyuruh saya membeli kan rumah di wilayah Bandung,” kata Ade dalam kesaksiannya, Kamis (5/10/17).

Sama seperti nasabah lainnya, Ade mengatakan, tergiur menginvestasikan dananya, karena dengan bunga yang ditawarkan oleh Pandawa Group. “Ya jujur saja, saya memang sangat tergiur, karena profit yang ditawarkan cukup besar yakni 10 persen perbulannya,” tegasnya.

Pada persidangan ke sebelas tersebut, ada yang berbeda di lingkungan PN Kota Depok. pasalnya dalam satu hari, jadwal sidang hanya dikhususkan untuk mengadili perkara Pandawa.


Sehingga, persidangan dapat cepat selesai, tidak seperti biasanya yang sangat menyita waktu. Dalam persidangan tersebut, saksi yang dihadirkan oleh JPU sebanyak dua orang untuk Dumeri alias Salman Nuryanto.

Hakim majelis yang dipimpin Yulinda dengan hakim anggota YF Tri Joko dan Sri Rejeki Marsinta tersebut, merasa mendapatkan fakta baru dan memerintahkan kepada Jaksa dan Kuasa hukum untuk menelusuri ungkapan saksi yang mengatakan adanya transaksi sebesar Rp6 Miliiar.

“Karena ini tidak ada diberkas perkara, maka kami sarankan untuk Jaksa dan Kuasa Hukum menelusuri ungkapan saksi ini ya,” kata Yulinda saat memimpin sidang.

Sementara itu, sidang baru selesai sekitar pukul 17.00 WIB, dan sidang akan dilanjutkan pada Senin (9/10/17). Diketahui, persidangan kasus penipuan dan penggelapan investasi fiktif Pandawa Group sudah memasuki persidangan yang ke sebelas. Puluhan saksi terus dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.


sumber:pojoksatu.id

0 komentar:

Post a Comment