Friday, 6 October 2017
Home »
metropolitan
» Ini 20 Izin yang Bisa Diajukan Secara Online di Kota Bogor, Begini Caranya
Ini 20 Izin yang Bisa Diajukan Secara Online di Kota Bogor, Begini Caranya
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor terus mengencarkan pelayanan perizinan secara online. Tak hanya itu, DPMPTSP Kota Bogor juga melakukan pelayanan mobil keliling di setiap kecamatan.
”Kami juga membuka stand di Botani Square setiap hari Sabtu dan Minggu untuk melayani masyarakat yang mau bikin perizinan,”jelas Kepala DPMPTSP Kota Bogor, Deny Mulyadi.
Menurut Denny dari 57 izin yang ditangani lembaga yang dipimpinnya sebanyak 20 jenis izin sudah bisa dilakukan secara online. Ke20 izin tersebut adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR), Izin Mendirikan Bangunan (IMB Reklame), Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah untuk Reklame (PPTR), Tanda Daftar Gudang (TDG), Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS) dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
”Kemudian Izin Apotek, Izin Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Izin Mendirikan Klinik Pratama/Utama, Izin Operasional Klinik Pratama/Utama, Izin Optikal, Izin Salon Kecantikan,”kata Deny
Lalu Izin Mendirikan Rumah Sakit tipe C dan Tipe D, Izin Operasional Rumah Sakit tipe C dan Tipe D. Izin Operasional Sekolah Dasar (SD), Izin Operasional Sekolah Menengah Pertama (SMP), Izin Pembuangan Limbah Cair (PLC) dan Izin Tempat Penampungan Sementara Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (TPSLB3).
sumber:pojoksatu.id
0 komentar:
Post a Comment