Monday, 9 October 2017
Investasi Swasta Percepat Pembangunan di Kota Bandung
BANDUNG – Jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polrestabes Bandung menggerebek warung kelontong di Jalan Ciroyom, Jumat (6/10/2017). Warung yang menjajakan cemilan anak-anak tersebut memiliki motif lain, yaitu menjual obat-obatan keras yang secara aturan konsumsinya harus melalui resep dokter.
Nampak tak berkutik penjual di warung tersebut saat penggerebekan yang dipimpin Kasatnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Haryo Tejo. Informasi yang dihimpun, ada 20 butir excimer dan 18 butir tramadol yang ditemukan usai menggeledah serta meminta penjual menunjukan obat-obatan terlarang yang disembunyikan.
Diketahui obat eximer termasuk dalam golongan obat anti-psikopatik. Penggunaan obat eximer lebih banyak digunakan untuk penderita gangguan mental. Sementara tramadol merupakan obat dari golongan alagesik opiate. Obat ini bermanfaat untuk dapat mengatasi nyeri dengan tingkat yang sedang dan berat. Penggunaan kedua jenis obat ini harus berdasarkan resep dokter.
Haryo mengatakan, penggerebekan tersebut berawal dari adanya informasi penjualan obat-obatan keras secara bebas. Tim Satresnarkoba Polrestabes Bandung kemudian melakukan penyelidikan dan menggerebek tempat tersebut.
“Jadi warung ini warung biasa, ada juga jual obatnya. Tetapi saat kami lakukan pengecekan ternyata ada juga obat-obatan keras,” tuturnya.
Selain menyita puluhan butir obat keras, polisi juga mengamankan dua orang penjual obat tersebut inisial BM (37) dan DM (21). Keduanya langsung dibawa ke Mako Satnarkoba Polrestabes Bandung untuk diperiksa.
Haryo menambahkan pemberantasan penjualan obat keras ini merupakan komitmen dari Polrestabes Bandung di bawah pimpinan Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo.
Sementara penjual obat BM mengaku tidak tahu menahu soal obat tersebut. Hanya saja, selama ini obat tersebut memang laku.
“Memang banyak yang beli. Sehari banyak yang bolak balik. Saya enggak tahu itu obat apa, tapi kalau nanya ke yang beli, katanya penghilang nyeri,” katanya.
(nda)
sumber:pojoksatu.id
0 komentar:
Post a Comment