Banner 1

Tuesday, 3 October 2017

DPT Depok Belum Jelas, KPU Prediksi 1,3 Juta Jiwa di Pilgub Jabar 2018


DEPOK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilihan Gubernur Jabar 2018 mendatang, yaitu 32.809.057 orang di Jabar. Jumlah DPT berkurang sekitar satu juta orang pada Pilgub Jabar 2018.

Sedangkan DPT Kota Depok yang akan memberikan hak suaranya di Pilgub Jabar, diperkirakan 1,3 juta jiwa. Dan pelaksanaan pemungutan suara akan digelar 27 Juni 2018.

“Kalau Pilkada kemarin 1,25 juta jiwa, dengan asumsi peningkatan DPT 30.000 sampai 50.000 pertahun, kemungkinan kita mendekati 1,3 juta jiwa,” tutur Ketua KPUD Kota Depok, Titik Nurhayati kepada Radar Depok (Pojoksatu.id Group).

Kendati demikian, lanjut Titik, pihaknya belum mendapatkan data resmi dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok. Sedangkan jumlah 1,3 tersebut didapat dari patokan dari pelaksanaan Pilkada.

“Dengan dirata-rata dari Pemilu 2009, Pilkada 2010 dan Pilgub Jabar 2011. Itu kita rata-rata per tahun penambahan pemilih sekitar 30.000 sampai 50.000,” terangnya.

Sedangkan jadwal terdekat yang akan dilaksanakan KPUD Kota Depok, lanjut Titik, pada 12 Oktober pihaknya akan mengumumkan rekrutmen panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Dimana nanti ada proses pendaftaran, tes dan wawancara untuk penyelenggara di tingkat kecamatan dan kelurahan.

“Pelantikannya akan dilakukan di November, setelah itu baru kami akan melaksanakan persiapan untuk sosialisasi dan juga penyusunan daftar pemilih yang akan dimulai bulan Desember,” paparnya.

Namun, dalam tahapan itu juga, beriringan dengan persiapan melaksanakan pemilu 2019, jadi pendaftaran Parpolnya sudah dimulai bulan Oktober.

“Pada 2 Oktober, kami akan melakukan sosialisasi mengenai pendaftaran dan verifikasi parpol. Jadi 3 Oktober akan dibuka pendaftaran partai politik, tapi pendaftaran parpol tingkat di tingkat pusat di KPU pusat. Ini untuk calon peserta pemilu 2019, ada 73 yang sudah mendaftarkan di Kemenkumham, tinggal kita lihat saja yang mendaftar di KPU sendiri,” tandasnya.

KPU Tunggu Kepastian PPK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat masih menanti kepastian jumlah anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 2018. Ketua Divisi Sosialisasi dan Sumber Daya Manusia KPU Jabar Nina Yuningsih mengatakan, berdasar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, jumlah anggota PPK untuk setiap kecamatan sebanyak tiga orang Namun, kata dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, jumlah anggota PPK lima orang.

Padahal tahapan Pilkada Jabar 2018 dan Pilkada kepala daerah setempat, pembentukan PPK akan dilaksanakan pada 12 Oktober hingga 13 November 2017. “Untuk KPU Jabar sementara ini kami mengacu pada UU No. 10 tahun 2016. Jadi, anggota PPK sebanyak lima orang,” kata Nina di Aula KPU Jabar, Jalan Cianjur, kota Bandung, beberapa waktu lalu.

Perbedaan peraturan juga tampak pada persyaratan usia. Di mana pada UU No.10 berusia 25 tahun atau lebih, sedangkan di UU yang beru berusia 17 tahun atau lebih. Nina menambahkan, KPU Jabar sudah menganggarkan pembiayaan sebelum munculnya UU No 7 tersebut.

“Jadi pertimbangannya kami tetap berpegangan pada UU Pilkada. Karena Pilkada bukan dari rezim Pemilu nasional. PKPU-nya juga belum berubah,” terangnya.

Menurutnya, pihak KPU akan merekrut lima orang dari setiap kecamatan untuk menjadi anggota PPK. Hal itu mengingat tugas berat PPK. “Pertimbangannya berdasarkan beban kerja, apakah tiga orang mampu mengampu aktivitas yang sedemikian tinggi,” katanya.

Meski begitu, Nina tak menampik jika nanti KPU RI mengeluarkan peraturan PPK yang baru. Selain itu, dia merinci, kebutuhan PPK di 620 Kecamatan dibentuk 3.135 orang dengan dibantu 3 orang sekretariat.

Sedangkan perangkat PPS di 5.570 desa mencapai 17. 871 orang. Nina menyebut, sebesar 30 persen anggaran terserap untuk membiayai penyelenggara Pilkada ini dari Rp1,169 triliun anggaran yang disediakan untuk Pilkada Jabar 2018.

KPU Jawa Barat menegaskan, pemberian mahar dalam kontestasi politik tidak diperbolehkan. Larangan itu juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. KPU akan meminta kepada Bawaslu untuk memantau kandidat yang lolos verifikasi pendaftaran, dan memastikan tidak terlibat dalam mahar politik.

“Kalau dari Undang-Undang Pilkada terkait mahar politik itu tidak diperbolehkan. Kalau terbukti nanti bagian badan pengawas yang melakukan tindakan,” ujar Nina.

Terpisah, Ketua Bawaslu Jawa Barat, Harminus Koto, juga mengatakan hal yang sama. Kata dia, bila ada pasangan calon yang terbukti memberikan mahar, maka akan didiskualifikasi dalam ajang pesta demokrasi.

“Kalau ada mahar politik yang dilakukan bisa didiskualifikasi kalau itu terbukti, maka dari itu nanti kami akan melakukan pemantauan secara ketat, agar tidak ada yang melakukan aksi pemberi mahar dan penerima mahar untuk Pilgub Jabar 2018,” ungkapnya.
(radar depok/cky/cnn/dtc/pjk)

Related Posts:

0 komentar:

Post a Comment