Thursday, 5 October 2017
Home »
metropolitan
» Disnaker Kabupaten Bogor Tegaskan PT Liebra Permana Langgar Aturan, Pecat 149 Karyawan tanpa Pesangon
Disnaker Kabupaten Bogor Tegaskan PT Liebra Permana Langgar Aturan, Pecat 149 Karyawan tanpa Pesangon
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor Yous Sudrajat mengakui pemecatan atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 149 karyawan PT. Liebra Permana, Gunung Putri dianggap cacat.
Pasalnya penolakan tugas melatih maupun bekerja di PT. Liebra Permana cabang Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah bukanlah pelanggaran berat seperti yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
“Penolakan tugas melatih atau pindah tugas ke PT. Liebra Permana cabang Wonogiri bukanlah pelanggaran berat karena bertentangan dengan Undang-undang Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003. Jadi karena bukan pelanggaran berat, 149 karyawan yang dipecat kemarin harus mendapatkan pesangon seperti pasal 161 Undang-undang Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 dengan mengalikan besaran UMK dikali lama kerja plus 15 persen,” ujar Yous Sudrajat, Selasa, (26/9)
Terkait 3 orang ibu hamil yang juga menjadi korban PHK, mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) ini menjelaskan bahwa tindakan manajemen atau pemilik PT. Liebra Permana itu telah melanggar aturan pasal 82 Undang-undang Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003.
“Kalau pemecatan karyawati yang lagi hamil itu sebuah kesalahan atau pelanggaran dan pihak PT. Liebra Permana bisa dituntut atau diancam hukuman penjara selama 4 tahun atau membayar denda sebesar Rp100 juta,” jelasnya.
Selumnya, Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Bogor Agus Sudrajat mengatakan PHK yang lakukan oleh PT. Liebra Permana bulan Agustus lalu menyalahi aturan karena 149 karyawan itu dipecat karena alasan pelanggaran berat, padahal pelanggaran berat itu harus berdasarkan adanya keputusan pengadilan negeri.
sumber:pojoksatu.id
0 komentar:
Post a Comment