Thursday, 5 October 2017
Home »
metropolitan
» Perampok Minimarket di Gunung Putri Bogor Ditembak Polisi
Perampok Minimarket di Gunung Putri Bogor Ditembak Polisi
Pelaku perampokan salah satu minimarket di RT 02/03, Desa Cicadas Kecamatan Gunung Putri akhirnya ditangkap Timsus Satreskrim Polres Bogor. Pelaku diamankan di rumah kontrakannya di kawasan Cikarang, Bekasi.
Saat pengembangan kasus, terjadi perlawan dari salah satu pelaku terhadap petugas. Akibatnya, harus dilumpuhkan dengan tembakan. Kapolres Bogor, AKBP AM Dicky mengatakan, perampokan terjadi Kamis (17/9/17) sekitar pukul 04.00.
Para pelaku datang menggunakan sepeda motor. Setibanya di lokasi, A (20) dan D (21) masuk dan menodongkan senjata api serta celurit kepada kasir dan karyawan minimarket. Kemudian, meminta kunci brangkas untuk mengambil uang dan benda berharga lainnya.
Setelah selesai beraksi, pelaku mengikat dan mengurung para pegawai minimarket di ruang barangkas. Sementara itu, S (20) dan MAA (20) berjugas sebagai sebagai pengendara motor menunggu di luar untuk melarikan diri.
“Alhamdulillah, dalam rentang waktu satu minggu Polres Bogor bisa mengungkap kasus tersebut,” ujarnya saat rilis penangkapan di Mapolres Bogor, senin (25/9/17).
Lebih lanjut ia mengatakan, barang bukti yang diamankan yakni lima senjata tajam berupa golok celurit, lima telepon genggam hasil kejahatan, tiga tas, satu pasang sepatu, dua jaket, satu kemeja, dan tiga helm yang digunakan saat beraksi.
Selain itu, polisi juga menyita dua motor matik B 3559 FXW dan B 3124 FUE, serta seperangkat alat shabu. “Ada dua barang bukti yang mirip dengan senjata api, namun ternyata yang satu adalah korek api dan satu lagi merupakan air gun, itupun sudah rusak,” tuturnya.
Dari aksi perampokan, pelaku menggasak uang tunai Rp70 juta serta dua buah telepon genggam senilai Rp8 juta, serta beberapa rokok. Ternyata pelaku tidak hanya pernah beraksi di Gunung Putri. Berdasarkan pengakuan, kata dia, mereka beraksi dua kali di Bogor dan satu kali di Karawang. “Pelaku dijerat dengan pasal 365 pencurian dengan kekerasan dan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkasnya.
sumber:pojoksatu.id
0 komentar:
Post a Comment