Thursday, 5 October 2017
Home »
metropolitan
» Perampok Minimarket di Gunung Putri Bogor Ditembak Polisi
Perampok Minimarket di Gunung Putri Bogor Ditembak Polisi
Pelaku perampokan salah satu minimarket di RT 02/03, Desa Cicadas Kecamatan Gunung Putri akhirnya ditangkap Timsus Satreskrim Polres Bogor. Pelaku diamankan di rumah kontrakannya di kawasan Cikarang, Bekasi.
Saat pengembangan kasus, terjadi perlawan dari salah satu pelaku terhadap petugas. Akibatnya, harus dilumpuhkan dengan tembakan. Kapolres Bogor, AKBP AM Dicky mengatakan, perampokan terjadi Kamis (17/9/17) sekitar pukul 04.00.
Para pelaku datang menggunakan sepeda motor. Setibanya di lokasi, A (20) dan D (21) masuk dan menodongkan senjata api serta celurit kepada kasir dan karyawan minimarket. Kemudian, meminta kunci brangkas untuk mengambil uang dan benda berharga lainnya.
Setelah selesai beraksi, pelaku mengikat dan mengurung para pegawai minimarket di ruang barangkas. Sementara itu, S (20) dan MAA (20) berjugas sebagai sebagai pengendara motor menunggu di luar untuk melarikan diri.
“Alhamdulillah, dalam rentang waktu satu minggu Polres Bogor bisa mengungkap kasus tersebut,” ujarnya saat rilis penangkapan di Mapolres Bogor, senin (25/9/17).
Lebih lanjut ia mengatakan, barang bukti yang diamankan yakni lima senjata tajam berupa golok celurit, lima telepon genggam hasil kejahatan, tiga tas, satu pasang sepatu, dua jaket, satu kemeja, dan tiga helm yang digunakan saat beraksi.
Selain itu, polisi juga menyita dua motor matik B 3559 FXW dan B 3124 FUE, serta seperangkat alat shabu. “Ada dua barang bukti yang mirip dengan senjata api, namun ternyata yang satu adalah korek api dan satu lagi merupakan air gun, itupun sudah rusak,” tuturnya.
Dari aksi perampokan, pelaku menggasak uang tunai Rp70 juta serta dua buah telepon genggam senilai Rp8 juta, serta beberapa rokok. Ternyata pelaku tidak hanya pernah beraksi di Gunung Putri. Berdasarkan pengakuan, kata dia, mereka beraksi dua kali di Bogor dan satu kali di Karawang. “Pelaku dijerat dengan pasal 365 pencurian dengan kekerasan dan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkasnya.
sumber:pojoksatu.id
Related Posts:
Anggaran APBD Kota Bogor Rp1,173 Triliun Belum Terserap Tutup buku APBD Kota Bogor tahun 2017 dua bulan lagi berakhir. Namun, serapan anggaran pemkot baru 51,93 persen.Atau, jika dirupiahkan dari total APBD Rp2,442 triliun, baru Rp1,268 triliun yang terserap sementara sisanya R… Read More
Dewi Permana Sari Rilis Buku untuk Syiar Setelah sukses dengan novel berjudul Pelangi (Kerlap-Kerlip). Dewi Permana Sari atau yang lebih dikenal dengan Dewi Pelangi kembali mengeluarkan buku keduanya yang bertajuk Pelangi Hijab Munajat Qalbu yang resmi diluncurka… Read More
Pihak Bocimi Belum Siap, Koneksi Kembali Ditunda, Ini Penjelasan PDAM Tirta Pakuan Pengerjaan relokasi dan koneksi pipa HDPE 600 mm di area pembangunan tol Bogor Ciawi Sukabumi (Bocimi) tahap II yang semula dijadwalkan Selasa (24/10/2017) ditunda.Pihak pengembang Bocimi belum siap merealisasikan pekerjaa… Read More
DPD Nasdem Kabupaten Bogor Kantongi Enam Balon DPD Nasdem Kabupaten Bogor, terus mempersiapkan diri menghadapi Pilkada 2018. Bahkan, sejumlah birokrat sudah mendaftar dalam penjaringan partai besutan Surya Paloh tersebut.“Ada enam yang mendaftar ke Nasdem, dua diantara… Read More
Bejat, 4 Pria Ini Perkosa Anak di Bawah Umur Usai Pesta Miras, Begini Kronologisnya Aksi bejat dilakukan lima orang tersangka pelaku pemerkosaan anak di bawah umur dengan korban berinisial PR.Menurut informasi yang dihimpun oleh Pojokjabar aksi tersebut dilakukan Minggu (22/10/2017) sekitar pu… Read More
0 komentar:
Post a Comment