POJOKJABAR.com, CIKARANG PUSAT – Pejabat Kabupaten Bekasi rencananya akan dirotasi dan mutasi. Kebijakan rotasi dan mutasi jabatan akan dilakukan oleh Plt Bupati Bekasi Rohim Mintareja, karena Bupati Bekasi kini masih menjalani cuti kampanye Pilkada 2017.
Rohim mengatakan, rotasi dan mutasi jabatan akan dilakukan karena adanya perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016.
Rotasi dan mutasi jabatan, kata dia, setelah mendapat persetujuan Kemendagri.
Apalagi adanya perubahan OPD sesuai PP 18 Tahun 2016, mau tidak mau akan ada perubahan, perubahan secara besar-besaran,” ungkapnya.
Kata Rohim, dalam penandatanganan SK, rotasi dan mutasi jabatan dilakukan oleh Plt Bupati Bekasi, karena saat ini Bupati Bekasi masih menjalani cuti kampanye Pilkada 2017.
“Ya tunjukan profesional aja, saya itu orangnya normatif-normatif aja,” imbuhnya.
Terpisah, akademisi Unisma Bekasi, Harun Alrasyid, justru menganggap jika rotasi dan mutasi jabatan dilakukan oleh Plt Bupati Bekasi akan menyebabkan roda pemerintahan berjalan tidak baik.
Bahkan menurut dia, akan timbul ketidakharmonisan lantaran Plt dilarang mengambil kebijakan strategis seperti rotasi dan mutasi jabatan, sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2008 Pasal 132A ayat (1).
Sumber : pojok jabar
Uploader : Ariesta.S.S
0 komentar:
Post a Comment