POJOKJABAR.com, PURWAKARTA – Adanya laporan Dugaan Korupsi dari masyarakat di Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, membuat Kejaksaan Negeri Purwakarta bergerak cepat kemudian memanggil pihak – pihak terkait untuk mendapatkan keterangan yang sebenarnya dari permasalahan tersebut.
Dimana anggaran yang dilaporkan oleh masyarakat tersebut yaitu anggaran Sekretariat DPRD Purwakarta tahun 2016.
Hal ini dibenarkan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Purwakarta Edy Monang Samosir, SH, MH saat ditemui wartawan Senin (31/10) diruang kerjanya.
Adapun laporan dugaan korupsi di Lembaga Legislatif tersebut dari masyarakat yang diterima pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta seperti pemeliharaan kendaraan, pengadaan pakaian dinas, makan minum, perlengkapan kantor, bimtek, kunker,anggaran rapat dan lainnya.
“Didalam laporan yang kita terima banyak item – item nya, jadi biar jelas kita akan panggil pihak – pihak terkait karena laporan tersebut harus kita tindak lanjuti,” kata Edy.
Edy juga menjelaskan, saat ini pihaknya akan melakukan pengumpulan bahan keterangan dari pihak terkait di Sekretariat DPRD Purwakarta terkait laporan dugaan korupsi yang diterima.
” Yang kita minta keterangan terkait masalah ini seperti KPA, Bendahara, dan banyak lagi yang jelas yang terkait dengan permasalahan ini,” jelas Edy.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, hari ini diduga yang dipanggil pihak kejaksaan yaitu pejabat setingkat Kabag dan Kasubag yang ada di Sekretariat DPRD Purwakarta.
Sumber : pojok jabar
Uploader : Ariesta.S.S
0 komentar:
Post a Comment