Home »
Hukum
» Injak Alquran, Pemuda Ini Dipenjara Dua Tahun
POJOKSATU.id, JAKARTA — Kapry Nanda, 20, pelaku
penginjak Alquran dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatra Barat.
Tuntutan tersebut dibacakan di pengadilan Negeri Pasaman Barat, hari
ini Selasa (15/11). Bukan hanya Kapry, Andri, 21, temannya juga dituntut
satu tahun enam bulan penjara karena telah mengunggah foto Kapry
menginjak Alquran di akun jejaring Facebook.
Kapry Nanda dikenakan pasal 45 ayat 2 Jo, Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor
11 Tahun 2008 tentang ITE. Kedua, Pasal 156 huruf a Jo Pasal 55 Ayat 1
huruf a.
Sedangkan Andri dikenakan pasal 156 huruf a Jo pasal 55 ayat 1 dan
pasal 55 ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tangang
ITE.
Untuk diketahui, Kapry Nanda mengunggah foto seolah dirinya tengah
menginjak Alquran di akun Facebooknya pada 15 Juli 2016 lalu. Dari
pengakuannya, ia tidak menginjak Alquran. Kapry hanya memperagakan
seolah-olah menginjaknya lalu diabadikan oleh Andri dengan maksud iseng.
Pada keterangan gambar, Andri menulis ‘Jangan Tiru Adegan Ini Bro’.
sumber : pojoksatu.id
Related Posts:
MUI Melarang Keras GNPF MUI Pakai Logonya
JawaPos.com
- Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI berencana menggelar aksi
lanjutan pada 2 Desember. Dewan Pimpinan MUI secara tegas melarang GNPF
MUI menggunakan logo atau atribut MUI dalam aksi tersebut.
Wasek… Read More
Kuasa Hukum Dimas Kanjeng Diusir!
JawaPos.com
- Setelah sempat ditunda, sidang gugatan praperadilan Dimas Kanjeng
Taat Pribadi akhirnya dilangsungkan kemarin pagi (22/11). Sidang
tersebut diwarnai pengusiran salah seorang kuasa hukum Dimas Kanjeng
oleh h… Read More
Hutan Dirusak Perusahaan
JawaPos.com - Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mendesak pemerintah untuk bersikap tegas terhadap pelaku pengrusak hutan.
Salah satu perusahaan yang disebut
ikut berkontribusi merusak hutan di Riau oleh J… Read More
Tak Mampu Kuasai Motor yang Dikemudikannya, Pemuda Ini Tewas Tertabrak
JawaPos.com -
Diduga karena tidak dapat menguasai laju kendaraanya, seorang pemuda 18
tahun, NH harus meregang nyawa. Karena motor dengan Nopol DS 4068 HR
yang dikendarainya menabrak truk yang melintas di tempat kejadian … Read More
Kuasa Hukum: Ahok Siap Ditahan
JawaPos.com - Meski
telah berstatus tersangka atas kasus dugaan penistaan agama, Basuki
Tjahaja Purnama alias Ahok tak ditahan. Bareskrim memiliki banyak alasan
untuk tak menahan Gubernur nonaktif DKI Jakarta itu.
… Read More
0 komentar:
Post a Comment