Banner 1

Thursday, 17 November 2016

Injak Alquran, Pemuda Ini Dipenjara Dua Tahun


POJOKSATU.id, JAKARTA — Kapry Nanda, 20, pelaku penginjak Alquran dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatra Barat.

Tuntutan tersebut dibacakan di pengadilan Negeri Pasaman Barat, hari ini Selasa (15/11). Bukan hanya Kapry, Andri, 21, temannya juga dituntut satu tahun enam bulan penjara karena telah mengunggah foto Kapry menginjak Alquran di akun jejaring Facebook.

Kapry Nanda dikenakan pasal 45 ayat 2 Jo, Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kedua, Pasal 156 huruf a Jo Pasal 55 Ayat 1 huruf a.

Sedangkan Andri dikenakan pasal 156 huruf a Jo pasal 55 ayat 1 dan pasal 55 ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tangang ITE.

Untuk diketahui, Kapry Nanda mengunggah foto seolah dirinya tengah menginjak Alquran di akun Facebooknya pada 15 Juli 2016 lalu. Dari pengakuannya, ia tidak menginjak Alquran. Kapry hanya memperagakan seolah-olah menginjaknya lalu diabadikan oleh Andri dengan maksud iseng. Pada keterangan gambar, Andri menulis ‘Jangan Tiru Adegan Ini Bro’.

sumber : pojoksatu.id

Related Posts:

  • MUI Melarang Keras GNPF MUI Pakai Logonya JawaPos.com - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI berencana menggelar aksi lanjutan pada 2 Desember. Dewan Pimpinan MUI secara tegas melarang GNPF MUI menggunakan logo atau atribut MUI dalam aksi tersebut. Wasek… Read More
  • Kuasa Hukum Dimas Kanjeng Diusir! JawaPos.com - Setelah sempat ditunda, sidang gugatan praperadilan Dimas Kanjeng Taat Pribadi akhirnya dilangsungkan kemarin pagi (22/11). Sidang tersebut diwarnai pengusiran salah seorang kuasa hukum Dimas Kanjeng oleh h… Read More
  • Hutan Dirusak Perusahaan JawaPos.com - Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mendesak pemerintah untuk bersikap tegas terhadap pelaku pengrusak hutan. Salah satu perusahaan yang disebut ikut berkontribusi merusak hutan di Riau oleh J… Read More
  • Tak Mampu Kuasai Motor yang Dikemudikannya, Pemuda Ini Tewas Tertabrak JawaPos.com - Diduga karena tidak dapat menguasai laju kendaraanya, seorang pemuda 18 tahun, NH harus meregang nyawa. Karena motor dengan Nopol DS 4068 HR yang dikendarainya menabrak truk yang melintas di tempat kejadian … Read More
  • Kuasa Hukum: Ahok Siap Ditahan JawaPos.com - Meski telah berstatus tersangka atas kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak ditahan. Bareskrim memiliki banyak alasan untuk tak menahan Gubernur nonaktif DKI Jakarta itu.  … Read More

0 komentar:

Post a Comment