Banner 1

Monday, 14 November 2016

Didakwa Korupsi, Tiga Pejabat Ini Bebas Oleh Palu Hakim

JawaPos.com - Pengadilan Negeri (PN) Ternate akhirnya memvonis bebas tiga orang terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran pembebasan lahan Bandara Emalamo Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) sebesar Rp800 juta.

Ketiga pejabat tersebut yakni Mantan Sekretaris Derah (Sekda) Arman Sangaji, mantan Asisten I Bupati Kepsul Lukman Umasangaji dan mantan Bendahara Aisah Alkatiri.

 


Dalam sidang yang digelar Senin (7/11) dengan agenda pembacaan vonis, majelis hakim yang dipimpin Martha Maitimu tersebut menyatakan, ketiga terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam pertimbangannya, majelis menegaskan, dakwaan JPU terkait adanya tindak pidana korupsi dalam hal pembayaran lahan kepada orang yang tidak tepat tidak bisa dibuktikan dalam persidangan.

"Karena itu, majelis yang mengadili memutuskan membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan. Dan, kepada para terdakwa dikembalikan seluruh harkat dan martabatnya," tegas Martha Maitimu saat membacakan amar putusan sebagaimana dilansir dari Malut Post (Jawa Pos Group).

Setelah mendengar putusan Majelis, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepsul dalam sidang kemarin mengaku masih akan pikir-pikir. "Kita pikir-pikir Majelis," kata JPU.

jawapos.com 

Related Posts:

0 komentar:

Post a Comment