Home »
Nusantara
» Didakwa Korupsi, Tiga Pejabat Ini Bebas Oleh Palu Hakim
JawaPos.com -
Pengadilan Negeri (PN) Ternate akhirnya memvonis bebas tiga orang
terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran pembebasan lahan Bandara Emalamo
Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) sebesar Rp800 juta.
Ketiga pejabat tersebut yakni Mantan
Sekretaris Derah (Sekda) Arman Sangaji, mantan Asisten I Bupati Kepsul
Lukman Umasangaji dan mantan Bendahara Aisah Alkatiri.
Dalam sidang yang digelar Senin
(7/11) dengan agenda pembacaan vonis, majelis hakim yang dipimpin Martha
Maitimu tersebut menyatakan, ketiga terdakwa tidak terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam pertimbangannya, majelis
menegaskan, dakwaan JPU terkait adanya tindak pidana korupsi dalam hal
pembayaran lahan kepada orang yang tidak tepat tidak bisa dibuktikan
dalam persidangan.
"Karena itu, majelis yang mengadili
memutuskan membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan. Dan, kepada
para terdakwa dikembalikan seluruh harkat dan martabatnya," tegas Martha
Maitimu saat membacakan amar putusan sebagaimana dilansir dari Malut Post (Jawa Pos Group).
Setelah mendengar putusan Majelis,
JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepsul dalam sidang kemarin mengaku masih
akan pikir-pikir. "Kita pikir-pikir Majelis," kata JPU.
0 komentar:
Post a Comment