Banner 1

Wednesday, 18 October 2017

Yuni Laporkan Ustaz Yusuf Mansur ke Polres Bogor Kota


Seorang warga bernama Yuni Hastuti melaporkan Ustaz Yusuf Mansur ke Polres Bogor Kota, Selasa (17/10/2017).

Yuni melaporkan Yusuf Mansur terkait dugaan penipuan investasi usaha patungan hotel dan apartemen dengan iming-iming bagi hasil 8 persen pertahun.

Warga Kecamatan Srandakan, Kabupaten Bantul, itu mengatakan, dugaan penipuan terjadi pada tahun 2013. Saat itu, Yuni masih menjadi mahasiswa di Institut Pertanian Bogor (IPB).

Awalnya, Yuni mengaku mendapati brosur yang diselipkan di mesin ajungan tunai mandiri (ATM) di wilayah Dramaga, Kabupaten Bogor.

Di brosur tersebut tertera sebuah website http://yusufmansur.com/pa/ yang isinya menawarkan investasi patungan dengan keuntungan bagi hasil 8 persen. Yuni pun tergiur dan menginvestasikan uangnya Rp12 juta.

“Saya menyetorkan modal sebesar Rp 12 juta ke rekening Yusuf Mansur. Namun hingga saat ini saya tidak mendapatkan keuntungan apa-apa dari usaha tersebut,” ucap Yuni usai membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (KPKT) Polresta Bogor Kota, Selasa (17/10).

Yuni tergiur menginvestasikan uangnya karena nama besar Ustaz Yusuf. Ia dikenal sebagai seorang ustaz yang sering mengisi ceramah di TV.Selain itu, hotel dan apartemen akan dibangun di wilayah Yogyakarta, tidak jauh dari kampung halaman Yuni. Karena itulah Yuni tertarik.

“Dengan modal Rp12 juta, saya dijanjikan keuntungan 8 persen atau sebesar Rp 960.000 per tahun,” tambah Yuni.

Pada 2016, Bank Indonesia bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan inventasi Ustaz Yusuf Mansur.  Yuni pun mencoba menghubungi perusahaan Yusuf Mansur, namun hingga kini belum mendapatkan kepastian.

“Saya sudah berusaha, tapi hingga kini belum mendapatkan jawaban. Untuk itu saya melaporkan Ustad Yusuf Mansur, karena saya ingin uang saya kembali,” tandas Yuni.



sumber:pojoksatu.id

0 komentar:

Post a Comment