Wednesday 11 October 2017
Tiga Bocah Pelempar Truk Sampah Bantargebang Digulung
BANTARGEBANG – Polsek Bantargebang menangkap tiga bocah berinisial AR (16), BSR alias Keling (16) dan AH (15) diduga sebagai pelaku pelemparan 25 truk sampah dan 35 kendaraan pribadi berbagai jenis selama setahun ke belakang.
Kapolsek Bantargebang, Kompol Siswo mengungkapkan, kejadian bermula ketika pihaknya tengah melakukan observasi di sepanjang Jalan Raya Siliwangi. Kemudian, ada sejumlah gerombolan anak muda menggunakan tiga sepeda motor melempar truk sampah sampai pecah menggunakan batu bata merah.
Selanjutnya, pihak kepolisian mengikuti mereka dan mengamankan empat orang yang diduga terlibat peristiwa pelemparan kaca tersebut.
’’Setelah diinterogasi, ternyata ada satu orang biang keladinya yang menyuruh, dalangnya. Dalam waktu 1 x 12 jam, pada malam berikutnya jam 20.30 WIB, kita bisa menangkap pelaku utamanya AR di warnet. Dia berperan sebagai otaknya, sebagai pelakunya,” katanya di Polsek Bantargebang, Kamis (10/10/2017).
Empat orang tersebut kemudian dipulangkan. “Itu cuma ikut – ikutan kami dapat petunjuk dari mereka mereka tidak terbukti dan hanya diajak, tidak melempar,” tambahnya.
Kata Kompol Siswo, AR mengaku sudah melempar sekitar 25 truk sampah dan 35 kendaraan roda empat berbagai jenis yang lewat di Jalan Raya Siliwangi.
“Setelah kita dalami bahwa dia otaknya dan dia mengaku ingin rusuh dan dikenal masyarakat. Kalau truk sampah DKI itu nasional menurut pengakuan tersangka,” ucapnya.
Disinggung apakah setiap melakukan aksi, para tersangka mendapatkan uang, Siswo membantahnya. Kata dia, hanya kebetulan pada saat kejadian para tersangka diberikan uang Rp100 ribu oleh DPO berinisial SFS untuk membeli minum – minuman keras. “Waktu kejadian mereka tidak dalam pengaruh minuman keras,” ucapnya.
Para tersangka menyiapkan batu bata di titik kumpul dan secara sengaja melempar truk sampah. “Jadi sudah siap – siap lempar truk sampah. Dan itu pun pada saat malam didapatkan hanya lempar truk sampah. Ternyata setelah dimintai keterangan ada mobil lain yang dilempari,” ungka Siswo.
Kepada para tersangka dikenakan Pasal 170 dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara. Mereka diamankan di sel tahanan Polsek Bantargebang untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor milik pelaku, potongan batu bata merah dan pecahan kaca mobil truk. Kerugian terkait dengan kaca yang pecah mencapai Rp500 ribu.
(neo)
sumber:pojoksatu.id
0 komentar:
Post a Comment