Monday, 2 October 2017
Terlibat Korupsi, Kepala DPMPTST Kota Bandung Dituntut 1,5 Tahun Penjara
BANDUNG – Sidang tuntutan di PN Tipikor Bandung, beragendakan tuntutan terhadap Eks Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, Dandan Riza Wardhana. Terdakwa Dandan dituntut hukuman 1,5 tahun penjara setelah jaksa menyebut secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) sebesar Rp 63,9 juta.
Salah satu jaksa penuntut umum (JPU) Melur Kimaharandika menyebut berdasarkan fakta persidangan dan barang bukti yang ada Dandan sebagai kepala dinas menerima uang kolektif dari bawahannya terkait pengurusan perizinan. Atas perbuatannya itu Dandan secara sah bersalah melanggar pasal alternatif tiga yakni Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sebagaimana dakwaan alternatif ketiga. Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” ujar Melur di Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (13/9).
Selain itu, Dandan dikenakan denda Rp 50 juta atau menggantinya dengan pidana kurungan penjara selama satu bulan. Hal meringankan hukuman yaitu Dandan belum pernah dihukum dan bersikap kooperatif selama persidangan.
Usai pembacaan tuntutan, ketua majelis hakim Tardi mempersilahkan Dandan yang berkemeja putih berdiskusi dengan kuasa hukumnya. “Atas tuntutan ini terdakwa bisa memberikan pembelaan secara lisan atau tulisan,” sebut Tardi.
Setelah berdiskusi beberapa saat Dandan melalui kuasa hukumnya Rohman Hidayat mengajukan pembelaan. “Karena akan ada pembelaan maka sidang kita tunda hingga 25 September mendatang,” ujar Tardi.
(nda)
0 komentar:
Post a Comment