Banner 1

Tuesday, 17 October 2017

Seorang Buruh Tani di Bandung Barat Nekat Merampok, Polisi pun Ia “Hajar”


CIMAHI – Untuk memenuhi kebutuhan hidup yang semakin meningkat, buruh tani di Kabupaten Bandung Barat ini banting setir menjadi perampok.

Usianya tak muda lagi, namun dengan segala kebutuhan yang diperlukannya, TT (40) dan DD (37), nekat melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan (Curat).

Kapolres Cimahi AKBP Rusdy Pramana Suryanagara, mengatakan, kedua pelaku ini tergolong nekat. Terlebih, saat akan dilakukan penangkapan, Rabu (11/10/2017), keduanya melakukan perlawanan.

Bahkan akibat perlawanannya itu, salah seorang anggota Satreskrim Polres Cimahi terkena pukulan kayu balok seingga menyebabkan luka dibagian kepala.

“Mereka ini nekat. Dua duanya juga residivis dengan kasus serupa pada tahun 2014,” kata Rusdy, di Mapolres Cimahi, Senin (16/10/2017).

Karena membahayakan anggota, lanjut Rusdy, pihaknya terpaksa menembak kedua pelaku dan mengenai bagian kaki.

“Mereka melawan petugas dengan menggunakan senjata tajam. Sehingga terpaksa diambil tindakan tegas dan terukur,” ujarnya.

Adapun modus yang dipakai pelaku, kata Rusdy, pelaku ini memasuki rumah korbannya dengan merusak dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

“Mereka tidak peduli ada orang didalam rumah maupun rumah yang ditinggal pemiliknya,” katanya.

Rusdy melanjutkan, dalam setiap melancarkan aksinya, pelaku ini selalu membawa senjata tajam dan tak segan-segan melukai korbannya. Kendati demikian, dari hasil pemeriksaan, hingaa saat ini belum ditemukan korban yang terluka akibat perbuatan pelaku.

“Berdasarkan laporan, belum ada korban tindak kekerasan terhadap korban yang dilakukan oleh para pelaku ini,” ujarnya.

Akan tetapi, meski sudah diamankan, Satreskrim Polres Cimahi masih terus melakukan pengembangan. Sebab kawatir mereka masih memiliki jaringan lain.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363, tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman tujuh tahun penjara.
(gat)


sumber:pojoksatu.id

0 komentar:

Post a Comment