Tuesday, 17 October 2017
Satpol PP Kabupaten Bandung Segel Tiga Minimarket Ilegal
KABUPATEN BANDUNG – Tiga Minimarket ilegal di wilayah Kecamatan Baleendah, Desa Rancamanyar, Kabupaten Bandung, kembali ditutup pihak Satpol PP Kabupaten Bandung.
Menurut Kasie Penyelidikan dan Penyidikan (PPNS) Satpol PP Kabupaten Bandung, Oki Suyatno menjelaskan bahwa ketiga minimarket sudah kita kasih peringatan sebelumnya, agar mengurus dokumen perizinan.
“Kami sudah melayangkan surat agar segera melakukan pengurusan izin usaha, sebelum melakukan penutupan, ” jelas Oki, Sabtu (14/10).
Oki menambahkan, selama diberi teguran pertama dan kedua, ketiga minimarket ini buka namun ibarat seperti kucing-kucingan.”Mereka buka, dari jam 11 lalu tutup jam 17 sore menjelang magrib,”jelasnuya.
Mendengara informasi tersebut, akhirnya kami terpaksa menutup dan menyegel minimarket yang kesemuanya milik Indomaret.“Kita segel paksa, karena tak menuruti surat teguran dari kami,” jelasnya.
Tiga lokai ini berada di samping Puskesmas Rancamanyar, di depan perumahan Graha Rancamanyar dan di pertigaan jalan raya Bojong Kukun.
Sebelumnya Kasat Pol PP Kabupaten Bandung, Usman Sayogi menyatakan akan terus melakukan penertiban minimarket yang tak berizin atau ilegal, jumlahnya mencapai ratusan di wilayah Kabupaten Bandung. Untuk itu penertiban terhadap gerai minimarket ini menjadi tugas dan kewajiban Satpol PP sebagai penegak Perda di daerah.
Menurutnya, saat ini keberadaan minimarket di Kabupaten Bandung berjumlah 486 lokasi.
“Jumlah yang sangat fantastis, dan ini berdiri tanpa dokumen perizinan yang lengkap. Sehingga sudah jadi tugas kami melakukan penertiban ini,” jelasnya, usai penyegelan di salah satu gerai alfamart di Soreang, belum lama ini.
Usman menambahkan, dari jumlah 486, 74 sudah kita segel karena tak berizin alias ilegal. Ke 74 ini tidak memiliki dokumen lengkap perizinan usaha.
“Siap-siap sisa 400 lagi akan ditertibkan untuk melihat dokumen perizinannya, dan akan terus kita lakukan karena ini menggangu ekonomi kecil masyarakat,” paparnya.
Penegakan Perda dan aturan, menurut Usman selalu mendapatkan hambatan di lapangan. Bahkan isu miring terhadap lembaganya kerap dialamatkan.
“Saya tahu tindakan saya ini banyak menuai resiko dan protes, tapi saya tetap akan menertibkan minimarket yang ilegal, karena saya lebih berpihak kepada masyarakat bukan kepada pengusaha,” jelasnya.
(gun)
sumber:pojoksatu.id
Related Posts:
UMK Buruh di Kota Depok Naik Rp650 Ribu DEPOK – Kabar gembira bagi buruh di Kota Depok. Per-13 Oktober 2017, Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mengeluarkan surat ederan bernomor B.337/M. NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017, yang menetapkan besaran kenaikan Upah M… Read More
Jaga Keindahan, Pemkot Cimahi Larang Pasang Spanduk di Wilayah Ini CIMAHI –Pemerintah Kota Cimahi berkomitmen menjaga keindahan kota. Daerah yang saat ini dipimpin oleh Walikota, Ajay M. Priatna ini melarang siapapun memasang spanduk maupun baligo di fasilitas umum.Demikian disampaikan K… Read More
Beras Singkong Asal Cireundeu Diharapkan Mampu Pertahankan Produksi Pangan CIMAHI – Beras Singkong (Rasi) asal Cireundeu, diharapkan dapat membantu mempertahankan produksi pangan lokal. Terlebih, keberadaan lahan produktif di Kota Cimahi terganjal luas wilayah yang kecil.Lahan pertanian di Cimahi… Read More
Dana Perbaikan Tribun Timur Stadion Merpati Kota Depok Rp2.030.820.000 DEPOK – Dikit demi sedikit Stadion Merpati mulai dipugar. Tahun ini, APBD 2017 sebesar Rp2.030.820.000 digelontorkan untuk perbaikan tribun timur stadion, di Jalan Gelatik Raya No43, Kelurahan Depok Jaya, Pancoranmas.Kepal… Read More
Lengkapi Surat-Surat Kendaraan! Polrestabes Bandung Gelar Operasi Zebra 2017 BANDUNG – Selama dua pekan atau terhitung Hari ini (1/11/2017) hingga Rabu (14/11/2017), Sat Lantas Polrestabes Bandung menggelar operasi Zebra 2017. Kepolisian mengimbau masyarakat agar tertib berlalu lintas.Kasat Lantas … Read More
0 komentar:
Post a Comment