Banner 1

Tuesday 17 October 2017

Sekda Kabupaten Bogor: Geser, Bukan Gusur PKL


Puncak adalah kawasan wisata berskala internasional di selatan Bumi Tegar Beriman. Di era Bupati Nurhayanti, Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor semakin serius menata ulang kawasan ini. Konsepnya, pelayanan optimal bagi wisatawan, berpadu dengan pemberdayaan masyarakat sekitar.

Seiring perkembangannya, meningkatnya jumlah pelancong ke Puncak juga diikuti kedatangan PKL dengan berbagai macam barang dagangan. Mereka berjualan di tepian sepanjang jalur Puncak, bahkan hingga memakan trotoar dan badan jalan.

“Hal ini tentu menjadi masalah yang harus diselesaikan mengingat dengan lebar jalan yang terbatas dan volume kendaraan yang tinggi, terutama setiap akhir pekan atau libur nasional,” kata Assisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setda Kabupaten Bogor, Rustandi, kepada Radar Bogor (Pojoksatu.id Group), Minggu (15/10/2017).

Kemacetan kian parah lantaran para PKL lambat laun membangun bangunan semi permanen di sepanjang jalan. Jika kondisi itu dibiarkan, Pemkab khawatir para wisatawan enggan datang ke Puncak, dan kawasan wisata ini akan mati.

“Solusi yang ada selama ini dengan menerapkan sistem buka tutup jalan (one way). Tapi solusi ini juga memiliki dampak negatif seperti terganggunya kegiatan masyarakat dan berpindahnya kemacetan ke kawasan lain,” kata dia.

Pemkab Bogor kemudian membuat rencana penyelesaian masalah Puncak dengan beberapa langkah di antaranya melebarkan jalan sejak simpang Gadog sampai ke perbatasan Cianjur selebar 1,5 meter di kiri dan kanan jalan.

“Sehingga dengan penambahan lebar jalur diharapkan kebijakan oneway tidak diberlakukan lagi sehingga tidak menganggu aktivitas masyarakat,” ungkapnya.

Gayung pun bersambut. Presiden Joko Widodo memberi lampu hijau atas usaha Pemkab Bogor tersebut. Karenanya, Pemerintah Pusat kini turut membantu upaya-upaya penataan Puncak menjadi menyeluruh, mulai dari membongkar bangunan liar di sepanjang jalur wisata itu. “Hal ini dimaksudkan untuk membebaskan jalan dari bangunan-bangunan yang mengganggu fungsi jalan, sehingga tidak akan ada kemacetan di kawasan Puncak,” cetusnya.

Langkah selanjutnya adalah membangun rest area di kawasan Gunung Mas. Lokasi ini memiliki beberapa fungsi selain sebagai kantong istirahat dan tempat parkir, juga dapat digunakan sebagai objek wisata baru dan tempat relokasi PKL. “Selain di Gunung Mas, kami juga merelokasi PKL ke beberapa titik lain. Komitmen kami, PKL adalah digeser dan bukan digusur,” kata Rustandi.

Sebagai informasi, jumlah total PKL di kawasan Puncak sebanyak 882. Rianciannya: 622 PKL di Kecamatan Cisarua; 260 PKL di Kecamatan Megamendung. Dari jumlah itu, sebanyak 795 PKL ber-KTP Kabupaten Bogor, yakni sebanyak 566 PKL di Kecamatan Cisarua dan 229 di Kecamatan Megamendung.

Hasil pendataan juga mendapati 493 unit bangunan liar yang harus dibongkar, terdiri atas 270 bangunan permanen dan 223 bangunan non permanen.

“Jenis usaha mulai dari tempat makan, cinderamata, kios rokok dampai tambal ban. Sebelum kami tertibkan, kami data ulang PKL untuk direlokasi,” bebernya.

Menurut Rustandi, terdapat dua kriteria PKL yang akan direlokasi. Yakni PKL dari penduduk sekitar  (Kabupaten Bogor) dan pedagang oleh-oleh khas Puncak (sayuran dan buah, manisan, kue, dan kerajinan). “Di luar PKL yang memenuhi kriteria tersebut maka tidak akan direlokasi,” ungkapnya.

Hingga pada 5 September 2017, Pemkab Bogor mulai melakukan penertiban. Tahap awal, Satpol PP Kabupaten Boogr menertibkan PKL di kawasan Simpang Gadog sampai ke Simpang Taman Safari. Para PKL dari lokasi ini kelak direlokasi ke lokasi milik Taman Wisata Matahari dan The Ranch 2.

“Tahap 2, PKL di lokasi SSBP akan direlokasi ke Rest Area Gunung Mas. Lalu tahap tiga di Simpang Cisarua sampai ke perbatasan Cianjur yang akan direlokasi ke rest area Gunung Mas,” bebernya.

Rustandi menegaskan, objek penertiban adalah bangunan tanpa izin atau PKL yang berdiri di atas ruang milik jalan, jalur hijau atau di atas saluran air. “Dari 539 bangunan/ PKL, 344 mengaku sebagai warga Kabupaten Bogor,” jelasnya.

Dari hasil kegiatan penertiban tahap I, terdapat 150 PKL yang memenuhi kriteria untuk direlokasi dan telah didata serta didaftar untuk direlokasi. Yaitu sebanyak 105 PKL berasal dari Kecamatan Cisarua dan 45 PKL dari Kecamatan Megamendung.

Sebagai langkah awal, dilakukan relokasi PKL tersebut ke lokasi The Ranch sebanyak 20 PKL dan sisanya di lokasi Taman Wisata Matahari (Semesta). Sedangkan untuk penataan lanjutan akan dilaksanakan secara komprehensif karena akan dilakukan pembangunan di lokasi seluas lima hektar di lahan milik PTPN VIII Kebun Gunung Mas.

“Kami tidak akan asal relokasi karena penataan PKL harus dilaksanakan secara tepat dan menyeluruh, dengan mempertimbangkan aspek kebersihan, keamanan, kenyamana, serta keberpihakan kepada ekonomi kerakyatan sesuai dengan program Nawacita Pemerintah Pusat,” tukasnya.



sumber:pojoksatu.id

0 komentar:

Post a Comment