Banner 1

Friday, 13 October 2017

32 Pintu Perlintasan Liar di Kabupaten Bekasi Tak Dijaga, Kadishub Surati Kemenhub


CIKARANG PUSAT – Keberadaan perlintasan kereta api ilegal di Kabupaten Bekasi bakal ditertibkan seiring beroperasinya Kereta Api Listrik (KRL) jurusan Cikarang-Jakarta Kota. Pasalnya, perlintasan liar tersebut sering menimbulkan korban jiwa dan materi.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bekasi, Suhup, dengan sudah beroperasinya KRL Cibitung-Jakarta Kota, pihaknya akan meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menutup perlintasan kereta api liar yang ada di Kabupaten Bekasi.

“Penutupan perlintasan kereta api liar itu merupakan kewenangan pemerintah pusat, jadi kami akan kirimkan surat permohonan agar lintasan-lintasan sebidang yang berbahaya itu segera ditutup,” katanya.

Apalagi, kata dia, KRL jurusan Jakarta Kota – Cikarang yang melintas di Kabupaten Bekasi terbilang banyak.

“Dalam sehari ada 32 KRL yang melintas. Daripada membahayakan, lebih baik ditutup saja,” ujar Suhup.

Ia menjelaskan, jika surat permohonan penutupan pelintasan kereta api liar tersebut sudah disetujui Kemenhub, maka pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Memang harus ada sosialisasi ke masyarakat, sehingga masyarakat yang selama ini memanfaatkan lintasan kereta api liar sebagai jalan alternatif, bisa mencari jalan lain,” terang Suhup.

Dari catatan Dishub Kabupaten Bekasi, saat ini terdapat 13 pintu perlintasan KRL resmi yang dijaga, dan 32 pintu perlintasan tidak resmi (liar) dan tidak dijaga.

“Perlintasan itu berada di sepanjang jalur kereta api di wilayah Kabupaten Bekasi mulai dari Kecamatan Tambun Selatan hingga Kedungwaringin perbatasan Kabupaten Karawang,” beber Suhup.
(dho)


sumber:pojoksatu.id

0 komentar:

Post a Comment