Banner 1

Monday 16 October 2017

Perda Pembangunan di Kabupaten Bogor Dicueki Para Pengusaha Vila di Kawasan Puncak


Pengawalan terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang ada  Kabupaten Bogor dinilai minim. Yang paling disorot adalah aturan tentang IMBG (Izin Mendirikan Bangunan Gedung) yang tak digubris para pengusaha vila di Kawasan Puncak.

Ketua Yayasan Hutan Lestari Indonesia (YLHI), Ardedi Tanjung mengatakan wilayah Puncak sudah seharusnya dihijaukan. Musababnya, kondisi hutan kian gundul dan kritis. “Kami canangkan program 25 ribu pohon agar bangunan semakin berkurang,” katanya.

Oleh karenanya, YHLI meminta dukungan dari pemerintah dan seluruh elemen. Misalnya, untuk mengantisipasi pembabatan atau pembangunan liar. Dalam prakteknye perlu ada Peraturan Daerah (Perda) mengawal penghijauan ini.

“Ini harus diperkuat oleh perda, kalau tidak ada perda tidak akan ada sanksinya. Dan perdanya juga dikawal oleh aparat keamanan,” ujarnya kepada Radar Bogor (Pojoksatu.id Group), Jumát (13/10/2017).

Minimnya pengawal perda terbukti dengan kasus penbangunan liar. Salah satunya, Villa Bali. Meski telah sempat disegel pada 18 Juli lalu, namun pemiliknya nekad kembali meneruskan pembangunan.

David Mursy pemilik vila tersebut nekad kembali meneruskan pembangun vila. Akibat tak kunjung mengurus izin, vila kembali disegel untuk ke dua kalinya.Pengawalan terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang ada  Kabupaten Bogor dinilai minim. Yang paling disorot adalah aturan tentang IMBG (Izin Mendirikan Bangunan Gedung) yang tak digubris para pengusaha vila di Kawasan Puncak.

Ketua Yayasan Hutan Lestari Indonesia (YLHI), Ardedi Tanjung mengatakan wilayah Puncak sudah seharusnya dihijaukan. Musababnya, kondisi hutan kian gundul dan kritis. “Kami canangkan program 25 ribu pohon agar bangunan semakin berkurang,” katanya.

Oleh karenanya, YHLI meminta dukungan dari pemerintah dan seluruh elemen. Misalnya, untuk mengantisipasi pembabatan atau pembangunan liar. Dalam prakteknye perlu ada Peraturan Daerah (Perda) mengawal penghijauan ini.

“Ini harus diperkuat oleh perda, kalau tidak ada perda tidak akan ada sanksinya. Dan perdanya juga dikawal oleh aparat keamanan,” ujarnya kepada Radar Bogor (Pojoksatu.id Group), Jumát (13/10/2017).

Minimnya pengawal perda terbukti dengan kasus penbangunan liar. Salah satunya, Villa Bali. Meski telah sempat disegel pada 18 Juli lalu, namun pemiliknya nekad kembali meneruskan pembangunan.

David Mursy pemilik vila tersebut nekad kembali meneruskan pembangun vila. Akibat tak kunjung mengurus izin, vila kembali disegel untuk ke dua kalinya.



sumber:pojoksatu.id

0 komentar:

Post a Comment