Banner 1

Friday, 6 October 2017

Pengusaha Kawasan MM2100: Kepmen Peraturan Angkutan Barang Sangat Akomodatif


JAKARTA – Kebijakan peraturan angkutan barang yang diinisiasi Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) sempat ditentang keras oleh para pengusaha angkutan barang serta pengusaha industri di sejumlah kawasan.

Namun, peraturan angkutan barang yang akan dituangkan dalam Keputusan Menteri (kepmen) Perhubungan tersebut kini dinilai sangat solutif dan akomodatif oleh sejumlah pengusaha.

Tidak terkecuali para pengusaha di wilayah industri Kabupaten Bekasi. Hal itu dikarenakan waktu pengaturan dilakukan pada pagi hari, yakni pukul 06.00-09.00.

Seperti yang diutarakan perwakilan pengusaha industri kawasan MM2100 Hendra Lesmana, kepada sejumlah awak media saat melakukan konferensi pers bersama di ruang rapat BPTJ Kemenhub siang tadi.

Baca Juga: Urai Kemacetan Ruas Tol Jakarta-Cikampek di Pagi Hari, Ini Strategi BPTJ

“Peraturan angkutan barang yang saat ini ditawarkan pihak BPTJ sangat solutif dan akomodatif. Sehingga kami para pengusaha sangat setuju,” kata Hendra.

“Sebelumnya peraturan angkutan barang yang pernah diajukan pihak BPTJ sangat merugikan pengusaha. Itu lantaran waktu pengaturan angkutan barang yang ditawarkan pada malam hari, sehingga kami tolak,” sambung dia.

Menurutnya, pihak kawasan MM2100 dan BPTJ juga telah menyiapkan kantong-kantong parkir untuk angkutan barang yang belum bisa melintas di ruas tol Jakarta-Cikampek.

“Kedepannya kami berharap ada pembangunan ruas tol yang menjembatani antar kawasan. Sehingga angkutan golongan IV dan V tidak harus keluar masuk tol,” harap Hendra.

Terpisah, perwakilan Asosiasi Logistik Kabupaten Bekasi Rismawan, mengaku senang dengan adanya keputusan peraturan tersebut. “Kami kira peraturan ini sangat bermanfaat bagi semua, tidak hanya pengusaha angkutan dan pengusaha industri serta pihak BPTJ. Melainkan semua pengguna ruas tol Jakarta-Cikampek terutama di pagi hari,” tandasnya singkat.


Sumber:pojoksatu.id

Related Posts:

0 komentar:

Post a Comment