Banner 1

Thursday 12 October 2017

Pembangunan Terminal Parung Bogor Ditentukan Pemprov Jabar


Pembangunan Terminal Parung masih belum menemui kejelasan. Hingga saat ini  tak ada ada perubahan yang signifikan. Hal itu mendapat perhatian Bupati Bogor Nurhayanti.

Ia mengatakan, sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor  23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kewenangan Terminal Parung berada di Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Sebab, masuk ke dalam kategori terminal tipe B. “Kami sudah melakukan pembebasan tanahnya. Nanti  ada pembicaraan khusus dengan pemprov,” ujarnya kepada Radar Bogor (Pojoksatu.id Group).

Saat ditanyakan apakah telah mengirim  surat ke Pemprov Jabar  untuk melakukan pembangunan terminal, Yanti mengaku telah melakukannya. Sehingga Pemkab Bogor tinggal menunggu realisasinya. “Kewenangan sudah di sana (pemprov),” tuturnya.

Sementara Kepala Bidang Angkutan dan Terminal pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor Dudi Rukmayadi mengatakan, sebelum adanya UU Nomor 23/2014, pemkab telah menyiapkan lahan untuk pembangunan Terminal Parung.

Namun saat terbitnya UU tersebut, harus berkoordinasi dengan pemprov, baik dari sisi perencanaan maupun anggaran. “Jawaban dari Pemprov Jabar kalau  DED Terminal Parung sedang redesain. Kedua, menunggu penetapan lokasinya,” katanya.

Selain Terminal Parung, lanjutnya, untuk Terminal Leuwiliang serta Cileungsi sudah ditetapkan lokasi dan juga sudah akan diserahkan. Karena kedua terminal tersebut sudah ada di SK penetapan lokasinya oleh provinsi.

“Jadi ada beberapa terminal di seluruh Jabar yang belum masuk ke penetapan lokasi. Nanti ditetapkan lokasinya dulu. Nah, dasar itulah pemprov bisa mengucurkan anggaran untuk pembangunannya,” tuturnya.



sumber:pojoksatu.id

0 komentar:

Post a Comment