Thursday 12 October 2017
KPU Putuskan Setiap Partai Politik Wajib Melewati Sipol
KABUPATEN BANDUNG – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mewajibkan semua Partai Politik parpol(Parpol) calon peserta Pemilaham Umum (Pemilu) 2019 melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)sebelum serahkan data fisik ke KPU baik pusat maupun daerah, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bandung sebutkan hal tersebut dinilai rawan, Pasalnya Sipol pada pemilu sebelumnyapun kerap terjadi kegaduhan.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia mengatakan Peraturan KPU (PKPU) No 11 tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD tepatnya di pasal 13 ayat satu disebutkan, sebelum melakukan pendaftaran sebagai calon peserta pemilu, setiap Partai Politik diwajibkan untuk memasukkan data parpol ke dalam Sipol.
“Di ayat 5 pun dijelaskan parpol tidak memasukkan data kedalam Sipol dan tidak memberikan dokumen tidak dapat diikutsertakan sebagai peserta Pemilu. Hal yang ini seperti yang terjadi pada Peserta Pemilu 2014 lalu,” kata Hedi saat ditemui dikantor Panwaslu, Soreang, Kabupaten Bandung, kemarin (10/10).
Hedi menjelaskan, yang terjadi di 2017 ini serupa dengan tahun 2012. Yang mana dijelaskan dalam UU No 8/2012 tentang emilu Legislatif terkait pasal yang mengatur verifikasi parpol yang tidak dilakukan bagi mereka yang telah mendapatkan jatah kursi di parlemen.
Kemudian MK memutuskan partai yang lolos ambang batas parlemen tetap harus diverifikasi secara faktual. Selanjutnya, jada parpol calon peserta pemilu 2014 yang dinyatakan KPU tidak lolos penelitian administrasi mengadu ke Bawaslu. Kemudian, Bawaslu merekomendasikan KPU melakukan verifikasi faktual terhadap 12 parpol tersebut.
“12 parpol yang dianggap tidak lolos itu salah satunya akibat Sipol. Saat ini ada 13 permohonan uji materi UU No 7/2017 tentang Pemilu salah satunya soal keharusan parpol yang harus mengikuti verifikasi faktual dan tidak,” kata Hedi.
Kendati seperti itu, pihaknya dapat memahami maksud baik dari Sipol ini untuk memudahkan pelaksanaan tugas KPU dalam verifikasi kelengkapan pemenuhan persyaratan parpol sebagai calon peserta pemilu. Akan tetapi dengan hal tersebut dikhawatirkan sistem itu justru menjadi sebuah ganjalan bagi kelompok masyarakat untuk berpolitik.
Mengenai jumlah parpol pendaftar yang masih sepi diawal-awal jadwal pendaftaran atau penyerahan berkas parpol ke KPU dari 3-16 Oktober. Hingga hari ketujuh, di Kabupaten Bandung sendiri parpol yang telah menyerahkan berkas baru Partai Perindo. Padahal, jumlah parpol lama di Kabupaten Bandung ada 12 dan empat parpol baru sesuai data yang masuk ke Badan Kesatuan Bangsa.
“Pendaftaran dan jadwal penyerahan berkas masih ada waktu sepekan lagi. Setelah itu, KPU Kabupaten Bandung harus lakukan penelitian administrasi terhadap parpol yang telah melengkapi dokumen persyaratan paling lama 30 hari sejak batas akhir pendaftaran,” jelas Hedi.
Bagi mereka yang telah lulus penelitian administrasi nantinya akan dilakukan verifikasi faktual. ditahap ini dilakukan untuk membuktikan keabsahan dan kebenaran persyaratan parpol. Dalam hal ini, Panwas Kabupaten Bandung bersama verifikator KPU akan memastikan jumlah dan susunan kepengurusan parpol di Kabupaten Bandung.
Menurut Hedi, anggota Partai Politik paling sedikit 1 berbanding 1.000 penduduk pada setiap kepengurusan parpol di tingkat kabupaten atau kota. Juga memastikan pemenuhan kuota 30% keterwakilan perempuan di tingkat Kabupaten Bandung dan domisili kantor tetap partai sampai dengan tahapan terakhir pemilu.
“Jumlah penduduk harus dicocokkan, maka metode yang digunakan adalah sampel acak sederhana. Jika dilihat dari pemilu sebelumnya banyak partai gagal memberikan bukti kartu keanggotaan. Dari empat kali pemilu di era reformasi hanya ada 45% parpol yang bisa lolos menjadi peserta pemilu,” tandasnya.
(kim)
sumber:pojoksatu.id
0 komentar:
Post a Comment