Thursday 12 October 2017
Home »
metropolitan
» Duh Gara-gara Soal Sepele, PDIP Ditolak KPUD Daftarkan Partai Jadi Peserta Pemilu
Duh Gara-gara Soal Sepele, PDIP Ditolak KPUD Daftarkan Partai Jadi Peserta Pemilu
Hanya karena lupa membawa data keanggotaan, PDIP ditolak mentah-mentah oleh KPUD Kota Bogor untuk menjadi peserta pemilu 2019, Rabu (11/10/17).
Hal tersebut dibenarkan Divisi Hukum KPUD Kota Bogor Siti Natawati, pihaknya mengembalikan berkas PDI-P, karena yang harus diserahkan ke KPUD itu adalah daftar ke anggotaan sesuai di Sipol, lampiran 2 eparpol, salinan KTA dan salinan KTP.
Tetapi tambah Siti, tadi yang diserahkan PDI-P ke KPUD adalah KTA dan KTP, kekurangannya data keanggotaan.
“PDIP di Sipol jumlah keanggotaannya 1.188 jadi itu sudah muncul, cuman kami memerlukan hard copynya jadi kami kembalikan lagi, nanti silahkan datang lagi ke kami kalau sudah lengkap,” kata Siti.
Di tempat berbeda, Ketua PDIP Kota Bogor Dadang I Danubrara menjelaskan, penolakan tersebut karena hal sepele, yang seharusnya diprint tapi tidak kebawa.
Padahal, lanjut Dadan, semua persyaratan secara keseluruhan untuk mendaftarkan sudah selesai, baik jumlah KTA minimal, kepengurusan, status struktural DPC.
“Ya, cuman itu aja masalahnya, tinggal print sebentar lalu disampaikan lagi sore ini beres, tadi kan kata KPU tinggal print saja dan disusulkan,” kata Dadang di Kantor KPUD Jalan Loader Kota Bogor.
Ia menambahkan, pihaknya sengaja mendaftar hari ini, karena untuk bimteknya baru diundang KPU hari ini.
Alasannya kalau mendaftar tanggal 16 atau hari terakhir, takut tidak keburu untuk melakukan verifikasi.
“Ya, sesuai intruksi DPP partai, semua DPC PDI-P se Indonesia harus serentak mendaftar hari ini,” pungkasnya
Perlu diketahui, setiap partai politik yang akan mendaftar menjadi peserta Pemilu 2019 diwajibkan memasukkan data ke Sipol yang ada di situs KPU.
Dan syarat tersebut merupakan bagian dari proses penyelenggaraan pemilu.
sumber:pojoksatu.id
0 komentar:
Post a Comment