Monday 23 October 2017
Todong Korban dengan Pisau, 4 Remaja Ini Nekat Rampas Hp Pengendara di Cimahi
CIMAHI – Empat remaja tanggung harus berurusan dengan pihak berwajib setelah nekat mencuri ponsel di wilayah Cimahi Selatan, Jumat (20/10). Dalam aksinya, mereka tak segan mengancam korban dengan senjata tajam.
Kapolsek Cimahi Selatan, Kompol Rukun Iman, mengatakan, aksi perampasan ponsel itu dilakukan oleh RI alias Iki (15) bersama tiga temannya RP alias Uli (18), RR alias Rian (19), dan N alias Opal (18) sekitar pukul 18.40 WIB. Modusnya, para pelaku memepet motor korban kemudian berpura-pura menanyakan arah jalan menuju ke Cimahi.
“Saat itu RR mengeluarkan sebilah pisau dan mengancam korban sambil meminta ponsel keduanya untuk diserahkan,” kata Rukun Iman, di Mapolsek Cimahi Selatan, Jalan Pharmindo, kemarin.
Dia melanjutkan, saat kejadian korban atas nama Angga dan Dewi yang masih sekolah tingkat SMK sedang melintas di kawasan Rancabentang Kecamatan Cimahi Selatan dengan mengendarai sepeda motor. Kemudian, pelaku menyalip bersama 3 orang temannya yang sama-sama menggunakan motor.
“Mereka (pelaku) langsung memepet dan mengancam pake pisau. Korban akhirnya ngasih hape ke pelaku karena ketakutan,” terangnya.
Setelah berhasil merampas handphone milik korban, kemudian para pelaku itu melarikan diri. Akan tetapi karena panik, motor yang dikendarai salah seorang pelaku tiba-tiba tersungkur di selokan tak jauh dari tempat kejadian.
“Pelaku berhasil diamankan oleh warga sekitar. Warga langsung melapor ke Polsek dan kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Kendati demikian, dalam peristiwa tersebut, ada pelaku yang berhasil melarikan diri. Mereka adalah Rian dan Opal. Namunm, kurang dari 24 jam mereka berhasil diringkus di daerah Pajajaran Kota Bandung.
Berdasarkan pengakuan tersangka RI kepada Polisi, pelaku hanya berperan sebagai joki motor yang digunakan dalam aksi curat tersebut. Sedangkan otak dari aksi tersebut yakni RR.
“Menurut pelaku R ini, aksi perampasan ponsel itu sudah direncanakan, termasuk menggunakan pisau untuk mengancam korban, itu dilakukan oleh Rian sebagai otak aksinya,” jelasnya.
Akibat perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
(gat)
SUMBER:Pojoksatu.id
0 komentar:
Post a Comment