Monday, 23 October 2017
Todong Korban dengan Pisau, 4 Remaja Ini Nekat Rampas Hp Pengendara di Cimahi
CIMAHI – Empat remaja tanggung harus berurusan dengan pihak berwajib setelah nekat mencuri ponsel di wilayah Cimahi Selatan, Jumat (20/10). Dalam aksinya, mereka tak segan mengancam korban dengan senjata tajam.
Kapolsek Cimahi Selatan, Kompol Rukun Iman, mengatakan, aksi perampasan ponsel itu dilakukan oleh RI alias Iki (15) bersama tiga temannya RP alias Uli (18), RR alias Rian (19), dan N alias Opal (18) sekitar pukul 18.40 WIB. Modusnya, para pelaku memepet motor korban kemudian berpura-pura menanyakan arah jalan menuju ke Cimahi.
“Saat itu RR mengeluarkan sebilah pisau dan mengancam korban sambil meminta ponsel keduanya untuk diserahkan,” kata Rukun Iman, di Mapolsek Cimahi Selatan, Jalan Pharmindo, kemarin.
Dia melanjutkan, saat kejadian korban atas nama Angga dan Dewi yang masih sekolah tingkat SMK sedang melintas di kawasan Rancabentang Kecamatan Cimahi Selatan dengan mengendarai sepeda motor. Kemudian, pelaku menyalip bersama 3 orang temannya yang sama-sama menggunakan motor.
“Mereka (pelaku) langsung memepet dan mengancam pake pisau. Korban akhirnya ngasih hape ke pelaku karena ketakutan,” terangnya.
Setelah berhasil merampas handphone milik korban, kemudian para pelaku itu melarikan diri. Akan tetapi karena panik, motor yang dikendarai salah seorang pelaku tiba-tiba tersungkur di selokan tak jauh dari tempat kejadian.
“Pelaku berhasil diamankan oleh warga sekitar. Warga langsung melapor ke Polsek dan kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Kendati demikian, dalam peristiwa tersebut, ada pelaku yang berhasil melarikan diri. Mereka adalah Rian dan Opal. Namunm, kurang dari 24 jam mereka berhasil diringkus di daerah Pajajaran Kota Bandung.
Berdasarkan pengakuan tersangka RI kepada Polisi, pelaku hanya berperan sebagai joki motor yang digunakan dalam aksi curat tersebut. Sedangkan otak dari aksi tersebut yakni RR.
“Menurut pelaku R ini, aksi perampasan ponsel itu sudah direncanakan, termasuk menggunakan pisau untuk mengancam korban, itu dilakukan oleh Rian sebagai otak aksinya,” jelasnya.
Akibat perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
(gat)
SUMBER:Pojoksatu.id
Related Posts:
Akhirnya, Dedi Mulyadi Direstui DPP Golkar untuk Maju di Pilgub Jabar CIKARANG PUSAT – Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi akhirnya mendapat rekomendasi DPP Partai Golkar untuk maju di Pilgub Jawa Barat 2018. Rekomendasi diterima pada Senin (2/10/2017) kemarin.Saat dihubungi Radar Bekasi (Pojok… Read More
PJU di Bandung Masih Kurang 30 Ribu Unit, Pemkot Segera Lelang Proyeknya BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam waktu dekat bakal melakukan proses lelang untuk pengadaan alat Penerangan Jalan Umum (PJU) kurang lebih 30 ribu unit. Penambahan itu, untuk memenuhi kekurangan PJU yang sebe… Read More
KRL Anjlok, Penumpang Menumpuk di Stasiun Depok Baru, Ramai-Ramai Izin Telat Ngantor DEPOK – Dampak anjloknya perjalanan Kereta Rel Listrik (KRL) KA 1507 Bogor-Angke di wilayah Stasiun Manggarai membuat perjalanan lalu lintas semrawut. Masyarakat komuter yang banyak tinggal di wilayah Kota Depok dan Bogor … Read More
Karena Ini, Kemacetan di Bekasi Kian Parah BEKASI – Pemkot Bekasi melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi mengakui bahwa kemacetan di Jalan Ahmad Yani dan Jalan KH Noer Alie merupakan dampak dari pembangunan. Masyarakat Kota Bekasi diharapkan untuk bersabar … Read More
Parah! Jadwal BK Porda untuk Cabor Ski Air Belum Jelas BEKASI – Kepastian jadwal Babak Kualifikasi (BK) Pekan Olahraga Daerah (Porda) untuk cabang olahraga (cabor) Persatuan Ski Air dan Wakeboard Indonesia (PSAWI) hingga saat ini belum ada kejelasan.Kondisi ini juga sempat dik… Read More
0 komentar:
Post a Comment