Wednesday 11 October 2017
Paslon dari Jalur Independen Kemungkinan Tidak Ada di Pilkada Kota Bekasi, tapi…
BEKASI – Pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi tinggal beberapa bulan lagi. Namun demikian, belum ada tanda-tanda munculnya pasangan calon (Paslon) kepala daerah yang maju melalui jalur independen atau perseorangan.
Ketua KPU Kota Bekasi, Ucu Asmara Sandi, mengatakan kemunculan pasangan calon kepala daerah dari jalur perseorangan belum bisa dipastikan. Apalagi, hingga kini pihaknya belum menerima komunikasi dari kandidat perseorangan.
“Sampai sekarang belum ada yang komunikasi. Kemungkinan tidak ada, tapi kita tidak tahu,” katanya.
Ucu menjelaskan, untuk maju melalui jalur perseorangan, syaratnya ialah menyerahkan fotokopi KTP sekitar 113 ribu.
“Kalau tahun lalu sudah mulai mengumpulkan dukungan mungkin bisa,” katanya.
Tahapan Pilkada Kota Bekasi 2018 sudah dimulai sejak September 2017 kemarin. Sedangkan untuk penyerahan syarat dukungan KTP pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi dari perseorangan dimulai November 2017.
“Syarat dukungan harus 6,5 persen dari total data DPT pilpres 2014,” ucapnya.
Sedangkan untuk verifikasi faktual KTP dukungan dilakukan sejak 13 Desember sampai 19 Desember 2017.
Untuk jadwal pendaftaran bagi pasangan calon independen maupun jalur partai politik tetap dijadwal yang sama, yaitu mulai 8 Januari sampai 10 Januari 2018.
“Untuk jalur perseorangan penyerahan syarat dukungannya November, tapi daftarnya tetap sama dengan jalur partai 8 sampai 10 Januari,” jelasnya.
Sedangkan untuk pasangan calon dari jalur partai politik harus menyertakan syarat dukungan 20 persen suara atau sebanyak 10 kursi DPRD Kota Bekasi.
“20 persen dari jumlah kursi di DPRD Kota Bekasi, kalau ada 50 kursi artinya syarat maju harus minimal 10 kursi,” ucapnya.
(sar)
sumber:pojoksatu.id
0 komentar:
Post a Comment