Thursday, 19 October 2017
Home »
Detabek
» Parah! Pengelola Parkir di Perkantoran Jalan Hasibuan Tolak Tanggung Jawab Atas Kehilangan
Parah! Pengelola Parkir di Perkantoran Jalan Hasibuan Tolak Tanggung Jawab Atas Kehilangan
BEKASI – Hingga saat ini, masih ada pengelola parkir yang belum mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) lewat Peninjauan Kembali (PK) tertanggal 21 April 2010, di mana setiap penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang dengan sejumlah uang senilai kendaraan tersebut.
Di salah satu wilayah perkantoran di seputaran Jalan M Hasibuan, Kelurahan Margajaya misalnya. Dalam kartu parkir di lokasi perkantoran itu disebutkan “segala kerusakan/kehilangan kendaraan atau bagian dari kendaraan adalah merupakan tanggung jawab pemilik kendaraan (tidak ada penggantian berupa apapun)”.
Salah satu pengguna jasa parkir di perkantoran tersebut, Reza (26) mengeluhkan hal tersebut. Menurutnya, pengelola parkir harus dapat menyesuaikan dengan peraturan yang sudah ada.
“Kalau ada aturannya ganti, ya harusnya diganti lah. Kartu hilang diganti masa motor hilang enggak diganti,” ujarnya.
Dirinya berharap, supaya pemerintah turun tangan untuk menindaklanjutinya. Supaya, pengelola parkir dapat mematuhi peraturan dan regulasi yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana mengatakan, jika mengacu pada aturan hal tersebut tidak dibenarkan. Pengelola parkir wajib melakukan penggantian jika ada kendaraan yang hilang.
“Kemarin di Galaxy ada penggantian motor dua unit. Itu harus (ditindak), karena ada aturan yang menyatakan kalau misalnya terjadi kehilangan di area parkir, pengelola parkir itu yang harus bertanggungjawab,” kata dia.
Kata dia, pihaknya belum melakukan pengawasan kepada jasa penyedia parkir di Kota Bekasi. “Kita belum ngecek satu per satu ya, tapi waktu ada kehilangan di Galaxy ada yang di ganti juga,” tambahnya.
Ia menyatakan, jika dikemudian hari ada kehilangan kendaraan maka perlu juga di laporkan juga ke pihaknya. Artinya, selain melaporkan ke polisi, masyarakat yang kehilangan kendaraan juga diharapkan untuk melapor ke Dishub Kota Bekasi.
“Kita kan untuk pengawasannya kita lakukan pengawasan. Cuma yang hilang itu mestinya lapor juga ke kita supaya kita bantu juga. Dia lapor ke polisi dan ke kita juga ada tembusan supaya kita juga bisa membantu mendorong ke dia supaya bisa memberikan bantuan,” ucapnya.
(neo)
sumber:pojoksatu.id
Related Posts:
Gila, Alokasi Anggaran Pembangunan Sirkuit Sepatu Roda Tembus Rp 14 Miliar BEKASI – Anggaran pembangunan lokasi latihan sepatu roda, Persatuan Olahraga Sepatu Roda Seluruh Indonesia (Porserosi) Kabupaten Bekasi, menuai reaksi.Pasalnya alokasi anggaran pembangunan venue tersebut tembus angka Rp 14 … Read More
Tunda Demo Besar, Sopir Angkot Se-Jabar Masih Gerah dengan Online, Ancam Dishub Begini BANDUNG – Sopir angkutan konvensional yang tergabung dalam Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi (WAAT) Jabar mendesak Dishub Jabar menutup kantor dan operasi angkutan online.Protes itu dilakukan terkait rencana demo besar-b… Read More
Mayat Busuk di Bekasi Jaya Gegerkan Warga, Kondisinya Bikin Mual BEKASI – Warga Kampung Bulak Mekar dan pengguna Jalan Raya Underpass Ganda Agung, Kelurahan Bekasi Jaya, digegerkan adanya sesosok mayat di aliran kali yang ada di pinggir jalan, sekitar pukul 16.00 WIB, Senin (9/10/2017).… Read More
Miris… Banyak Petani di Lembang Kehilangan Lahan BANDUNG BARAT – Sejumlah petani di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, mempertanyakan peran pemerintah daerah dalam memutus mata rantai perdagangan hasil pertanian. Keuntungan dari penjualan hasil panen yang banyak t… Read More
Ratusan Sekolah di Kab. Bandung Tidak Memadai, Begini Kata Dinas Pendidikan KABUPATEN BANDUNG – Guna mendukung program Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) setiap sekolah harus memiliki beberapa fasilitas sarana dan prasana yang memadai. Hal itu dilakukan untuk menunjang peserta didik saat melaksanakan… Read More
0 komentar:
Post a Comment