Banner 1

Thursday 19 October 2017

Parah! Pengelola Parkir di Perkantoran Jalan Hasibuan Tolak Tanggung Jawab Atas Kehilangan


BEKASI – Hingga saat ini, masih ada pengelola parkir yang belum mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) lewat Peninjauan Kembali (PK) tertanggal 21 April 2010, di mana setiap penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang dengan sejumlah uang senilai kendaraan tersebut.

Di salah satu wilayah perkantoran di seputaran Jalan M Hasibuan, Kelurahan Margajaya misalnya. Dalam kartu parkir di lokasi perkantoran itu disebutkan “segala kerusakan/kehilangan kendaraan atau bagian dari kendaraan adalah merupakan tanggung jawab pemilik kendaraan (tidak ada penggantian berupa apapun)”.

Salah satu pengguna jasa parkir di perkantoran tersebut, Reza (26) mengeluhkan hal tersebut. Menurutnya, pengelola parkir harus dapat menyesuaikan dengan peraturan yang sudah ada.

“Kalau ada aturannya ganti, ya harusnya diganti lah. Kartu hilang diganti masa motor hilang enggak diganti,” ujarnya.

Dirinya berharap, supaya pemerintah turun tangan untuk menindaklanjutinya. Supaya, pengelola parkir dapat mematuhi peraturan dan regulasi yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana mengatakan, jika mengacu pada aturan hal tersebut tidak dibenarkan. Pengelola parkir wajib melakukan penggantian jika ada kendaraan yang hilang.

“Kemarin di Galaxy ada penggantian motor dua unit. Itu harus (ditindak), karena ada aturan yang menyatakan kalau misalnya terjadi kehilangan di area parkir, pengelola parkir itu yang harus bertanggungjawab,” kata dia.

Kata dia, pihaknya belum melakukan pengawasan kepada jasa penyedia parkir di Kota Bekasi. “Kita belum ngecek satu per satu ya, tapi waktu ada kehilangan di Galaxy ada yang di ganti juga,” tambahnya.

Ia menyatakan, jika dikemudian hari ada kehilangan kendaraan maka perlu juga di laporkan juga ke pihaknya. Artinya, selain melaporkan ke polisi, masyarakat yang kehilangan kendaraan juga diharapkan untuk melapor ke Dishub Kota Bekasi.

“Kita kan untuk pengawasannya kita lakukan pengawasan. Cuma yang hilang itu mestinya lapor juga ke kita supaya kita bantu juga. Dia lapor ke polisi dan ke kita juga ada tembusan supaya kita juga bisa membantu mendorong ke dia supaya bisa memberikan bantuan,” ucapnya.
(neo)

sumber:pojoksatu.id

0 komentar:

Post a Comment