Wednesday, 18 October 2017
Kemendagri Tunjuk Disdukcapil Kota Depok Jadi Percontohan Pelayanan Akta Kelahiran
DEPOK – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menunjuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Depok, dalam uji coba penerapan rekayasa model inovasi pelayanan Akta Kelahiran di daerah.
Kepala Disdukcapil Kota Depok, Misbahul Munir mengatakan, uji coba tersebut bertujuan mencari role model pelayanan Akta Kelahiran di Kota Depok. Sehingga mampu mempercepat pencatatan Akta Kelahiran di Kota Depok.
Di mana untuk Kota Depok cakupan Akta Kelahiran yang ditargetkan sebesar 80 persen di tahun 2017. Intinya untuk mencapai target pencatatan Akta Kelahiran di akhir tahun, perlu juga dukungan dari semua pihak terkait.
Selain itu, terus melakukan berbagai upaya mulai dari pelayanan Akta Kelahiran keliling, pendaftaran secara online, isbat nikah, dan program CERIA (Cepat, Efektif, Responsif, Integrasi, dan Akuntabilitas) dengan harapan cakupan target Akta Kelahiran dapat tercapai di akhir tahun.
Sementara itu, Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Widyati Riyandani mengatakan, Kota Depok menjadi satu-satunya kabupaten/kota di Indonesia, yang menjadi lokus uji coba penerapan rekayasa model inovasi pelayanan Akta Kelahiran di daerah. Nantinya, dari hasil uji coba akan menjadi rujukan nasional bagi daerah lain dalam percepatan cakupan Akta Kelahiran.
ini cakupan pencatatan Akta Kelahiran di Kota Depok sudah mencapai 65.28 persen,” ujarnya.
Dia mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Disdukcapil dalam percepatan pencatatan Akta Kelahiran dengan harapan target 80 persen pencatatan Akta Kelahiran dapat tercapai.
Ia mengakui, sudah banyak inovasi yang telah dilakukan oleh Disdukcapil, dalam mempercepat pencatatan Akta Kelahiran. Salah satunya lewat pelayanan jemput bola ke kelurahan.
“Sejak tahun 2015 Disdukcapil telah melakukan kerja sama dengan instansi terkait dalam mempercepat pencatatan Akta Kelahiran. Salah satunya menjalin kerja sama dengan rumah sakit, di mana ada anak yang lahir pihak rumah sakit langsung mendaftarkan secara onlinekepada Disdukcapil,” jelasnya.
(radar depok/ade)
sumber:pojoksatu.id
0 komentar:
Post a Comment