Banner 1

Friday 13 October 2017

Hati-hati, Polisi Bakal Razia Mobil yang Pakai Sirine, Pengguna Terancam…


Terhitung mulai Rabu (11/10/2017) Satuan Lalu Lintas Polresta Bogor Kota akan merazia kendaraan yang dipasangi sirine, rotator dan strobo.

Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Rantau menjelaskan razia tersebut dilaksanakan karena maraknya penyalahgunaan Rotator, sirene dan strobo.

Oleh karena itu Sat lantas Polresta Bogor Kota mengingatkan kepada seluruh masyarakat kota bogor agar tidak menyalahgunakan sirene, rotator karena penggunaaan rotator sudah diatur dalan Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan yaitu pasal 59.

Dan bagi pengguna kendaraan yang melanggar akan dijerat pasal 287 ayat 4 dan dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling besar Rp. 250.000,00.

“Sanksi selain ditilang akan dicopot juga sirene dan rotator yang terpasang dari kendaraan R2 atau R4,” ujarnya.

Lanjutnya, bahwa yang diperbolehkan untuk menggunakan isyarat lampu biru adalah Kepolisian, lampu merah pemadam kebakaran dan ambulans, lampu kuning untuk patroli jalan Tol dan pengawas sarana dan prasarana.

Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Rantau juga memimpin langsung razia  yang dilaksanakan di Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.

Dalam razia tersebut sedikitnya 20 kendaraan baik mobil atau motor kedapatan menggunakan rotator dan strobo.

“Kalau tindakannya ya kami tilang,” ujarnya

Dia menuturkan bahwa, giat tersebut dilakukan sekaligus mensosialisasikan kembali peraturan penggunaan sirine, rotator maupun strobo.

“Karena selama ini mungkin undang-undang tersebut belum tersosialisasikan dengan fokus atau konsen,” pungkasnya.



sumber:pojoksatu.id

0 komentar:

Post a Comment