Banner 1

Wednesday 11 October 2017

DPRD Kota Bogor Desak Satpol PP Segel Proyek Transmart!


DPRD Kota Bogor mendesak Satpol PP segera mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 2 kepada pengembang Transmart di Jalan KH Abdullah Bin Nuh, Tanahsareal. Dewan juga meminta Satpol PP tak segan menyegel proyek mal yang sempat dihentikan Wali Kota Bogor tersebut.

Ketua Komisi C DPRD Kota Bogor, R Laniasari, mengatakan bahwa pihaknya mendukung langkah Satpol PP menindak pengembang proyek pusat perbelanjaan itu secara tegas. Karena sesuai aturan yang berlaku, sanksi tetap harus diterima Transmart meski kini tengah mengurus perizinan.

“Kalau memang belum ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB), maka seluruh aktivitasnya harus berhenti total. Kami mendukung Satpol PP menindak Transmart,” kata Lania -sapaan Laniasari- kepada awak media, senin (9/10/17).

Lania khawatir, jika proyek pengerjaan mal yang telah berdiri dua lantai itu tak segera disegel, maka tidak menutup kemungkinan aktivitas pengerjaan tetap berlangsung. Terlebih pascadihentikan wali kota, proyek tersebut kini tertutup terpal sehingga tidak bisa terlihat apa yang terjadi di dalam kawasan proyek.

“Sesuai aturan, segera saja segel Transmart itu. Sebagai jaminan tidak ada aktivitas apapun di sana,” cetusnya. Lania mengingatkan, belakangan ini banyak proyek tak ber-IMB tapi aktivitas pembangunan bebas berjalan. Itu dinilainya sebagai kelemahan Pemkot Bogor dalam melakukan pengawasan.

“Ketika ada bangunan yang tidak memiliki IMB, maka harus ditindak sejak awal. Jangan bangunan itu ditindak setelah sudah berdiri. Ini harus jadi perhatian dan evaluasi bagi Pemkot Bogor,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Satpol PP Kota Bogor memastikan pihaknya rutin memeriksa lokasi proyek untuk memastikan tidak ada aktivitas pembangunan.

Kepala Satpol PP Kota Bogor, Herry Karnadi mengatakan bahwa hasil inspeksi kemarin, dalam gedung tersebut tidak ada aktivitas apapun. “Masih kondusif, tidak ada pengerjaan kontruksi,” singkatnya kepada Radar Bogor (Pojoksatu.id Group).

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor Deny Mulyadi mengatakan bahwa saat ini pihak Transmart baru mengantongi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT).

Sehingga IMB-nya hingga kini belum bisa diterbitkan. “Kepengurusan perizinan sedang diproses. Tapi kaitan dengan pengaduan pengaduan warga sekitar, maka harus dilakukan musyawarah. Pihak Transmart juga harus menyelesaikan aspek sosial maupun aspek lainnya,” tandasnya.



sumber:pojoksatu.id

0 komentar:

Post a Comment