Thursday 12 October 2017
DPD PSI Kota Depok Optimis Lolos Verifikasi dan Menjadi Peserta Pemilu 2019
DEPOK – DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Depok menyatakan rasa optimis jika mereka dapat lolos verifiikasi untuk menjadi peserta pemilu pada 2019 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPD PSI Kota Depok, Ferry Batara disela-sela penyerahan dokumen persyaratan ke KPUD Kota Depok, di Jalan Raya Kartini, Kelurahan Depok, Pancoranmas, Selasa (10/10/17).
“Kami optimis lolos dan menjadi peserta pemilu. Memang kami memang partai baru, bukan berarti kami gentar dengan partai lama. Seperti diketahui kami memiliki keinginan visi dan misi yang baik dan bersih,” kata Ferry saat diwawancara Radar Depok (Pojoksatu.id Group).
Seperti rilogi dari PSI, kata dia, yakni menebar kebajikan, merawat keragaman dan memupuk solidaritas. Artinya, kata Ferry, PSI tidak memandang suku dan agama apapun yang penting dapat berbuat terbaik untuk bangsa dan negara Indonesia.
“Sifatnya seperti trilogi PSI sendiri, jika ditanya generasi milenial, kita harus rangkul mereka, memang semua orang tidak ada yang sempurna, tapi kami harus berbuat yang terbaik,” terangnya.
Kata dia, Menyerahkan data PSI Depok, di DPD dan 11 DPC di tiap kecamatan yang kemudian diolah dan diverifikasi datanya oleh KPU. “Kebetulan di DPP sudah menyerahkan KPU RI pagi tadi (kemarin. Red), sesuai instruksi pusat, begitu menyerahkan data untuk dverifikasi, baru tim dari DPD dan DPC bergerak ke KPU,” tutur Ferry.
Berkasnya yang diserahkan sebanyak 1.047 berikut dengan full style di DPD dan DPC yang sudah dilegalisir. Ia menegaskan, memang PSI merupakan partainya anak muda, tetapi bukan berarti orang tua tidak dipilih, yang penting PSI menyuarakan yang baik dan benar. “Jadi tidak hanya anak muda, orang tua memiliki visi dan misi yang fisioner,” bebernya.
Sedangkan, sambung Ferry, keterwakilan untuk pengurus dan anggota perempuan sudah sesuai dengan persyaratan, yakni 30 persen. “Di DPP sendiri dari 9 pengurus, lima orang diantaranya perempuan,” sambungnya.
Ia menambahkan, ketika lolos verifikasi dan menjadi peserta pemilu, PSI memiliki target dan optimis menjadi mayoritas di parlemen. “Kita tidak muluk-muluk, kita lihat saja nanti bagaimana animo masyarakat dan elektabilitas PSI terkait dengan parpol,” imbuhnya.
Usai verifikasi awal, lanjut Ferry, memang ada beberapa berkas yang harus diperbaiki, seperti di aplikasi Sipol hitungannya tidak sama dengan yang di kecamatan. “Tapi tidak apa, karena masalah kelengkapan administrasi antara KTA dan KTP,” paparnya.
Pihaknya, diberikan batas waktu hingga enam hari kedepan, terhitung dari hari ini. Artinya, kata Ferry, untuk perbaikan kedepan karena sipol yang di dapat justru lebih sedikit dari yang didapatkan.
“Mudah-mudahan dapat kami rapikan. Karena kami tentunya tidak tinggal diam, mau menyamakan persepsi dengan DPP dulu,” tandas Ferry.
Sementara, Ketua KPU Kota Depok, Titik Nurhayati mengatakan, setelah dicek, memang dokumen PSI dikembalikan untuk dilakukan perbaikan, karena di dalam proses penyerahan dokumen persyaratan itu, pertama yang harus dipenuhi parpol adalah pendaftaran.
“Itu hanya dilakukan di DPP partainya masing-masing, di tingkat pusat” kata Titik. Untuk selanjutnya, UU dan PKPU mengatur dokumen persyaratan kelengkapannya diserahkan partai politik di tingkatan kabupaten/kota.
“Kenapa demikian, agar KTP dan KTA tidak terkumpul di pusat, tetapi sudah diinput di Sipol,” paparnya. Dalam proses ini yang KPU lakukan adalah mengecek kesesuaian antara jumlah yang diserahkan, baik hard copy maupun softcopy-nya yang sudah diinput ke dalam Sipol.
“Jadi kesesuaian jumlah saja dulu, contohnya kalau didalam Sipol itu jumlahnya 1.100, maka yang harus diserahkan KTP elektronik atau surat keterangan dan KTA-nya adalah 1.100 juga, tidak boleh kurang. Itu kan namanya tidak sesuai. Jika KTP-nya belum elektronik, maka harus menggunakan surat keterangan,” paparnya.
Sebab, lanjut Titik, di dalam Sipol sudah dikelompokan per kecamatan, maka yang harus diserahkan pun harus per kecamatan. “Tadi PSI 11 kecamatan ada semua, tapi ada ketidak sesuaian antara jumlah di sipol dengan di KTP dan KTA-nya,” ujarnya.
Ia menambahkan, di dalam PKPU, yang tidak mengembalikan berkas hingga hari terakhir itu tidak diperbolehkan mengikuti proses administrasi. “Dikembalikan hingga batas akhir pendaftaran 16 Oktober pukul 24.00 WIB,” pungkasnya.
(radar depok/cky)
sumber:pojoksatu.id
0 komentar:
Post a Comment